Kota SukabumiKriminal dan Hukum

Patroli Dini Hari Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam

Sukabuminow.com || Suasana Jalan R Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang biasanya lengang di tengah malam mendadak tegang. Dua pemuda yang semula hanya tampak melintas dengan sepeda motor justru berakhir tergeletak di aspal, setelah berusaha kabur dari kejaran polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (15/2/26) sekitar pukul 01.35 WIB, tepat di depan kawasan Kampung Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Kecamatan Cikole. Tim Macan Bintana dari Polres Sukabumi Kota saat itu tengah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.

MF (20 th) dan MI (25 th), dua pemuda asal Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan malam itu. Gerak-gerik mereka yang mencurigakan membuat petugas berinisiatif menghentikan motor yang mereka kendarai. Namun bukannya kooperatif, keduanya justru memutar gas dan mencoba melarikan diri.

Beberapa meter kemudian, motor yang mereka tumpangi oleng dan terjatuh. Tidak ada drama kejar-kejaran panjang, hanya suara mesin yang mati mendadak dan dua pemuda yang terdiam, pasrah di bawah sorot lampu kendaraan patroli.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam, masing-masing celurit dan pisau belati. Barang-barang itu diselipkan di balik jaket yang mereka kenakan, seolah siap digunakan kapan saja.

Bagi warga sekitar, penangkapan itu menjadi pengingat bahwa potensi bahaya bisa muncul dari hal-hal yang tampak sepele.

“Kalau saja mereka lolos, kita tidak tahu apa yang bisa terjadi. Apalagi ini jalur ramai mahasiswa,” ujar Amran, warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, menegaskan bahwa patroli dini hari merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak kriminal sebelum benar-benar terjadi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam di tempat umum. Ini berbahaya dan bisa memicu kejahatan serius. Patroli akan terus kami tingkatkan, terutama pada jam rawan,” tegas Ade.

Kini, MF dan MI harus menghadapi konsekuensi hukum. Keduanya telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam jeratan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Lebih dari sekadar penangkapan, peristiwa ini menyimpan pesan human interest yang kuat: di balik statistik kriminal dan pasal hukum, ada realitas sosial tentang anak muda, tekanan lingkungan, dan pilihan hidup yang salah arah.

Polisi pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sebab, keamanan kota bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama agar Sukabumi tetap menjadi ruang yang aman, bahkan di saat sebagian besar warganya terlelap tidur.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!