Kabupaten Sukabumi

Diaga Muda Indonesia Tuntut Kadinkes Kabupaten Sukabumi Mundur, Ini Kata Agus Sanusi

Sukabuminow.com || Sejumlah tuntutan disampaikan massa DPC Diaga Muda Indonesia (DMI) Sukabumi Raya dalam Seruan Aksi Putra Putri Diaga Geruduk Dinkes Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/10/24).

Dewan Pendiri Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Edi Rizal Agusti mengatakan, aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi dan kritisi terkait sejumlah hal di Dinkes Kabupaten Sukabumi. Pihaknya menyampaikan tiga tuntutan dalam aksi tersebut.

Adapun ketiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi yang dilanjutkan dengan audiensi tersebut antara lain : Meminta APH Hukum Ditegakkan Kepada Para Pelaku Pengadaan Alkes Bodong; Meminta Agar Bupati Sukabumi Segera Menonaktifkan Oknum Kadinkes; dan Meminta Kadinkes, PPK, dan Dirut RSUD Palabuhanratu Untuk Bertanggung Jawab Atas Pengadaan Alkes Bodong;

“Kami berikan waktu dua minggu agar ketiga tuntutan kami dipenuhi. Jika tidak, kami akan kembali menggelar aksi ke Pendopo Sukabumi untuk menuntut Bupati Sukabumi mempelajari dan mengkaji SDM kayak begini,” tutur Edi Rizal.

“Kami juga akan memasukkan laporan ke Kejaksaan (Negeri Kabupaten Sukabumi). Kemudian jika masih tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi di kejaksaan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengaku siap berhenti dari tugasnya jika Bupati Sukabumi memintanya.

“Saya ditugaskan ke sini berdasarkan SK pimpinan. Hari ini, jam ini, detik ini, kalau memang pimpinan menginginkan saya berhenti, saya siap,” tegasnya.

Sementara itu terkait pengadaan alat kesehatan (alkes), menurutnya Indonesia negara hukum. Dirinya meminta Diaga Muda Indonesia untuk melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan pelanggaran aturan.

“Dan sudah saya jelaskan, ini belum ada kerugian negara tahun 2024. Bahkan dari pihak APH sudah meminta dokumen tahun 2020, sudah kami persiapkan. Mulai dari BTT tahun 2020 masalah Covid-19 yang sangat besar. Besok mulai ada pemeriksaan,” ucapnya.

Agus menegaskan, belum ada pencairan terkait pengadaan alkes yang disangkakan. Sehingga dipastikan belum ada kerugian negara yang terjadi.

“Saya selaku pengguna anggaran pasti yang akan menandatangani SPM (surat perintah mencairkan). Tapi belum ada sampai saat ini.”

“Nanti setelah datang barang, spek seperti apa dilaporkan dulu ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan langsung ke Kementerian Kesehatan RI. Nanti jika sudah deal sesuai juklak juknis, baru saya akan cairkan,” pungkasnya. (Ade F)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page