DLH Segel Tambang Andesit dan Pasir di Ciemas, Ini Faktanya
Sukabuminow.com || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat bersama Kabupaten Sukabumi melakukan penyegelan terhadap tambang andesit dan pasir di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/9/23). Itu dilakukan setelah tambang tersebut diduga tidak berizin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabuminow.com, penertiban tersebut dilakukan setelah DLH mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas pertambangan andesit dan pasir yang diduga tidak berizin tersebut.
“Iya pertambangan andesit dan pasir. Kami ke lapangan lebih kurang sembilan orang dari ESDM Cabdin Cianjur, DLH Kabupaten Sukabumi, dan DLH Provinsi Jabar,” terang Kabid Penataan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati, Rabu (20/9/23).
Ia menjelaskan, pertambangan tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap sesuai perundang-undangan yang berlaku setelah pihaknya melakukan penyesuaian berkas. Hal itu yang melatarbelakangi disegelnya pertambangan tersebut.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpaksa kami tutup sementara sampai semua perizinan ditempuh sampai lengkap,” tandasnya.
Sementara itu Humas PT. Mitra Kartika Karya (MKK) selaku operator tambang andesit dan pasir tersebut, Taopik Guntur Rohmi, angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya, DLH salah melakukan penyegelan.
“Jadi Dinas Lingkungan Hodup itu salah menempatkan plang penyegelan. Seharusnya plang itu dipasang di area tersus (terminal khusus), tapi dia memasang di area pertambangan. Seolah-olah pertambangan yang bermasalah, padahal bukan pertambangannya,” ujar Taopik melalui telepon, Kamis (21/9/23).
Pertambangan andesit dan pasir tersebut memang berada di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, atau di koordinat 7°6’12.84″S 106°29’16.13″E. Lokasi tersebut sekaligus berada di area pembangunan ersus atau Pelabuhan Khusus di wilayah Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGG).
“(Izin) Yang belum terselesaikan itu di area tersus-nya. Izin lingkungan hidup tersus itu belum keluar. Hari ini masih dalam proses termasuk kita dari KKP kan ada izin tambahan juga harus diselesaikan. Izinnya sedang diurus dalam proses, bukan tidak diurus tapi sedang diurus. Mungkin satu atau dua minggu kelar ini sudah beres,” sambungnya.
Taopik kembali menegaskan, bahwa DLH salah memasang plang penyegelan. Ia menjelaskan, izin yang belum lengkap bukan izin tambang andesit dan pasir, melainkan izin tersus.
“Pertambangannya tidak bermasalah. Kita merasa keberatan dengan plang yang dipasang di area tambang. Sama halnya seolah-olah DLH mengatakan kalau tambang ini bermasalah. Padahal bukan tambangnya, tapi area tersus-nya,” tegasnya.
“Mohon ini diklarifikasi juga oleh DLH supaya jangan samapi pola berita ini ke mana-mana, jangan jadi bola liar. Jangan menimbulkan fitnah, suudzon ke pertambangan bahwa dengan segel dipasang di situ seolah-olah pertambangan ini tidak berizin. Kalau tidak berizin kan di plang itu jelas nomor IUP-nya, nomor IUP Esplorasinya, izin produksinya jelas. Meskinya papan itu dipasang di area tersus, segel itu,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana