Diduga Dipicu Warisan, Kakak Aniaya Adik di Palabuhanratu Sukabumi
Sukabuminow.com || Sebuah video yang meresahkan masyarakat beredar di aplikasi perpesanan. Dalam video berdurasi 17 detik itu, seorang perempuan ditarik menggunakan tali tambang yang terikat di lehernya.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku dalam video tersebut. Hal itu dibenarkan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/8/24).
“Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu mengamankan S, 58 tahun, warga Kampung Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Samian.
Berdasarkan keterangan yang didapat penyidik, kata Samian, peristiwa itu dilatarbelakangi pembagian warisan. Pelaku memfitnah adik kandungnya, ES (53 th) yang disebutnya sebagai dukun santet. Hal itu bahkan sempat viral di media sosial. Sebelumnya, pelaku juga diduga melakukan penganiayaan terhadap ES pada Minggu (22/9/24) lalu.
“Penganiayaan dan fitnah dukun santet terhadap ES itu diduga dipicu pembagian warisan berupa sejumlah uang hasil penjualan tanah. Hal itu memicu S melakukan fitnah dan menganiaya korban,” jelasnya.
Penganiayaan, lanjut Samian, dilakukan pelaku terhadap korban saat menumpang angkot. Saat itu, leher korban tiba-tiba dijerat pelaku menggunakan tali tambang kemudian dipaksa ke luar dari angkot.
“Pelaku juga memasang spanduk bertuliskan Tukang Teluh dan Gembong Teluh.”
“Kemudian kerabat ES yakni AT, 50 tahun, tidak terima dan menegur pelaku. Namun malah dipukul pelaku dengan tangan kosong ke arah mata. Satu lagi yang dianiaya, yakni UH, 62 tahun, yang merupakan suami AT,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Serta Pasal 310 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Sengaja Merusak Kehormatan atau Nama Baik Seseorang dengan Menuduh atau Fitnah, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan. (Edo)
Editor : Andra Permana