Kabupaten Sukabumi

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, PT Howon Giyobon Giyobo di Sukabumi Resmi Ditutup

Sukabuminow.com || Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim gabungan resmi menutup aktivitas PT Howon Giyobon Giyobo yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/5/25).

Penutupan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Perhubungan Jawa Barat, serta didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimcam Palabuhanratu, dan Pemerintah Desa Citepus.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Provinsi Jabar, Guntur, menegaskan bahwa penutupan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, terutama terkait tidak adanya izin operasional dan ketidaksesuaian bangunan dengan persetujuan tata ruang.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama tim gabungan dari Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas PT Howon. Kami telah mendapatkan petunjuk jelas dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa kegiatan di lokasi ini dinyatakan resmi ditutup,” tegas Guntur.

Ia menambahkan bahwa aktivitas PT Howon melanggar ketentuan tata ruang dan tidak sesuai dengan perizinan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan izin dari pemerintah daerah. Karena itu, kegiatan di lokasi ini tidak boleh lagi dijalankan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Guntur juga meminta agar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi segera berkoordinasi dengan PLN untuk menghentikan pasokan listrik ke lokasi tersebut.

“Tidak boleh ada pihak, termasuk PLN, yang memfasilitasi aktivitas ilegal. Hal itu bertentangan dengan kepentingan pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Indrawan, selaku pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menegaskan bahwa kegiatan PT Howon dinyatakan dihentikan karena tidak memiliki izin dan persetujuan lingkungan.

“Kami bersama DLH Kabupaten Sukabumi dan tim gabungan dari Pemprov Jabar menghentikan seluruh aktivitas PT Howon karena mereka telah melakukan kegiatan tanpa perizinan lingkungan yang sah,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT Howon Giyobon Giyobo diketahui menjalankan aktivitas mirip pengolahan emas atau pertambangan dalam sebuah bangunan besar tanpa izin resmi. Lokasi ini sebelumnya juga telah disidak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi.

Dalam sidak tersebut, ditemukan dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di lokasi. Salah satu dari mereka telah dideportasi ke negara asalnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page