Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Kasus Korupsi di Disdagin Sukabumi, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sukabuminow.com || Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) Sutra di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/25).

Penyerahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, Ipda Sidik Zaelani. Ketiga tersangka digiring ke ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari bersama sejumlah barang bukti.

Ketiganya adalah:

  • AR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
  • PS alias V, tenaga teknis Disdagin, dan
  • AS, Direktur CV. CK, selaku penyedia barang.

Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp980 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

“Awalnya kami menduga ada pengadaan fiktif. Setelah dicek ke lapangan, ternyata memang tidak ada barang. Kami lakukan penyelidikan hingga perhitungan kerugian negara, dan setelah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), tersangka kami tahan,” ujar Sidik.

Sidik menambahkan, penyidikan dimulai sejak November 2024. Modus operandi yang digunakan adalah pengadaan barang fiktif, yakni kegiatan seolah-olah dilaksanakan, tetapi barang tidak pernah disediakan.

“Kegiatan ini ada di atas kertas, tapi tidak direalisasikan. Uang tetap dicairkan oleh negara, padahal barangnya tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi.

“Ada tiga tersangka, dua dari Disdagin dan satu dari pihak swasta. Barang bukti juga sudah kami amankan,” kata Agus.

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp980 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Reporter: Edo
Editor: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!