Dibalik Tambang Batu Hijau : Protes Warga dan Langkah Tegas Pemkab Sukabumi
Sukabuminow.com || Tambang Batu Hijau di Kampung Cioray, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya dihentikan sementara. Pernyataan ini keluar setelah pengusaha tambang menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Keputusan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Tertulis, dengan pengawasan ketat dari tingkat RT/RW, desa, hingga kecamatan.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai peraturan. “Minggu kedua Februari, kami bersama ESDM Cabang Cianjur akan melakukan pembinaan khusus kepada semua penambang,” ujarnya tegas, Jumat (10/1/25).
Namun, langkah penghentian ini tidak datang tanpa tekanan. Sebelumnya, aktivitas tambang ini mendapat keluhan keras dari warga setempat. “Mereka melaporkan bahwa tambang tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap dan menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar,” tuturnya.
Saat sidak bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Camat Cikembar, dan Kepala Desa Kertaraharja, Kamis (9/1/25), terungkap bahwa proses perizinan tambang baru mencapai tahap permohonan kesesuaian ruang ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR). Meski belum mengantongi izin operasional, tambang tetap beroperasi.
Dalam kesempatan itu, Ali mengedukasi pengusaha tambang terkait aturan yang berlaku. Dijelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi baru bisa dikeluarkan setelah berbagai dokumen lingkungan terpenuhi, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga UKL-UPL dari DLH Provinsi Jawa Barat.
“Tanpa izin lengkap, aktivitas tambang melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman denda Rp100 miliar atau lima tahun penjara,” tegas Ali.
Keluhan warga inilah yang mendorong Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengutus DPMPTSP untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang Zeolit di Kampung Cioray, Desa Kertaraharja tersebut. Marwan menekankan bahwa keberadaan tambang harus selaras dengan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Persoalan ini menjadi refleksi penting akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam dunia usaha. Selain itu, dialog dan penegakan hukum diharapkan mampu menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” pungkas Ali. (Ade F)
Editor : Andra Permana




