Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polisi Serahkan Berkas Perkara
Sukabuminow.com || Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menyerahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, Rabu (13/7/22).
“Ada delapan berkas perkara dari dua laporan polisi dengan tujuh orang tersangka yang telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri melalui jaksa penuntut umum,” tutur Aah.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti, kata Aah, akan dilakukan jika seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut.
“Penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terjadi di SPBU Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, dan di Jalan Pelita Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




