Kota SukabumiPemerintahan

Dengan Perda No 6/2018, Pejabat SKPD Bisa Makin Sakti

Sukabuminow.com || Pejabat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) seperti kepala dinas atau kepala badan bisa membubarkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Dengan kewenangan yang dimilikinya, pejabat SKPD juga bisa melakukan penggabungan, pemisahan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, mengatakan, kewenangan pejabat perangkat daerah tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BUMD.

“Syarat untuk memiliki kewenangan membubarkan BUMD, harus menerima pelimpahan kewenangan dari wali kota selaku pemilik modal pada Perumda (Perusahaan Umum Daerah) atau pemegang saham pada Perseroda (Perseroan Daerah),” katanya.

Baca Juga  :

Ditemui di Balai Kota Sukabumi Jum’at (15/3/19), Een mengungkapkan, kewenangan yang dapat dilimpahkan Wali kota kepada pejabat perangkat daerah menyangkut antara lain perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal, pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris, dan direksi, serta pengesahan laporan tahunan.

“Perda juga mengatur hal-hal lain yang terkait dengan pengelolaan BUMD seperti pendirian, tujuan, serta organ dan pegawai BUMD. Kaitannya dengan organ BUMD,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada Perumda yang strukturnya terdiri dari KPM (diwakili oleh kepala daerah atas nama Pemda), Dewan Pengawas, dan Direksi. Adapun organ BUMD berbentuk Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi.

“Setiap orang dalam pengurusan BUMD dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping. Termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” jelasnya.

Dengan demikian, berdasarkan Perda 6/2018, jika seseorang sudah memegang direksi BUMD, anak atau cucu serta ayah atau kakeknya tidak boleh menduduki jabatan di organ BUMD seperti komisaris atau dewan pengawas.

“Ketentuan ini merupakan aplikasi dari prinsip anti-nepotisme. Dari semua cakupan materi Perda tersebut, hal yang paling penting adalah mencapai tujuan pendirian dan pengelolaan BUMD,” pungkasnya. (Eko Arief)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button