AdvertorialKabupaten SukabumiParlemen

Cari Solusi Polemik Pertambangan Rakyat, Puluhan Massa Sambangi Wakil Rakyat

Sukabuminow.com || Puluhan massa Paguyuban Jampang Tandang Makalangan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Rabu (25/10/23). Massa bermaksud menindaklanjuti surat yang disepakati dengan Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, tentang pertambangan rakyat di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

Pantauan di lapangan, massa disambut dengan rapat dengar pendapat (RDP). Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, perwakilan Pemkab Sukabumi, dan perwakilan Pemprov Jabar.

Ketua Umum Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana mengatakan, pihaknya ingin solusi untuk menyelesaikan persoalan tambang rakyat dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta pihak perkebunan. Selama ini hal tersebut terus menjadi pro dan kontra.

“Bagi kami, RDP ini merupakan sebuah harapan baru kepada DPRD yang sudah menanggapi dan menindaklajuti secara serius dengan kondisi di lapangan selama ini. Semoga pertemuan selanjutnya lebih detail, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang menyentuh kepada kepentingan masyarakat tambang,” terangnya.

Hendra menegaskan, di Sukabumi terdapat beberapa perusahaan tambang yang sudah memiliki IUP. Selain itu juga ada beberapa lokasi tambang rakyat yang beririsan atau berada di lingkup perusahaan. Saat ini, masyarakat tambang tidak memiliki saluran untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR), namun baru sampai pada wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Mudah-mudahan tindaklanjut ke depan dari pertemuan hari ini, DPRD akan mengundang semua pihak. Karena pada pertemuan hari ini tidak sempurna. Banyak perusahaan dan perkebunan tidak hadir,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama mengatakan, pihaknya menawarkan pemilik IUP dengan para penambang agar bertemu. Dirinya juga merekomendasikan hal itu kepada Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dan perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Semua yang memiliki IUP dan IP harus bersama-sama membangun Kabupaten Sukabumi, jangan sampai saling menyalahkan. Apa yang diberikan oleh negara lebih baik dimanfaatkan sebaik mungkin. Ada beberapa tempat yang boleh ditambang oleh rakyat di beberapa kecamatan. Ada berapa hektar yang diberikan, nanti itu kan bertahap perjalanannya,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Ia menegaskan, segala hal tentang kejelasan akan ditindaklanjuti dengan komisi. Termasuk di antaranya izin dan segala macamnya. Sehingga para penambang dengan pemilik IUP dapat sama-sama berkontribusi bagi Kabupaten Sukabumi.

“Jadi dua-duanya harus nyaman dan benar. Kemendagri menyatakan harus ada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” ujarnya.

“Ini saling tarik menarik. Harus diselesaikan dulu yang mana nih supaya mereka tidak bingung. Karena walaupun kajiannya di kabupaten tapi kan kewenangannya di provinsi,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button