Buang Sampah Sembarangan, Begini Sanksinya
Sukabuminow.com || Denda Rp100 ribu subsider tiga bulan penjara dijatuhkan kepada delapan orang yang tertangkap tangan melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kecamatan Cicantayan, Senin (5/11/18).
Hal itu diungkapkan Denis Eriska, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perkimsih (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Kebersihan) Kabupaten Sukabumi kepada Sukabuminow.
“Sanksi itu jatuh setelah dilakukan sidang di Balai Desa Cimahi,” papar Denis.
Baca Juga :
- Jangan Buang Sampah Sembarangan, Jika Tak Mau Seperti Ini
- Kolaborasi Dangdut dan Sulap, New Issela Harapkan Ini
Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dipimpin oleh Joko Wiryono, selaku hakim tunggal dan Anto, sebagai jaksa. Adapun saksi sebanyak dua orang yakni Didin Wahyudin dari Dinas Perkimsih dan Ade Suherli dari Satpol PP.
“Kami berharap ada efek jera setelah ini. Sehingga masyarakat tidak lagi buang sampah di bukan tempatnya. Operasi Yustisi masih akan terus kami lakukan,” tegas Denis.
Sebelumnya, delapan orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Jembatan Cimahi, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan. Mereka terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP, Dinas Perkimsih, serta Polsek dan Koramil Cicantayan. (R Tanjung)
Editor : Andra Permana