Beban BPJS PBI Sukabumi Membesar, Pemkab Soroti Data Warga yang Sudah Meninggal

Sukabuminow.com || Tekanan terhadap pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat dirasakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu disebabkan dukungan pendanaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selama ini menopang sekitar Rp76 miliar atau 40 persen kewajiban iuran BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak lagi tersedia pada 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyebut perubahan skema tersebut membuat beban pembiayaan harus lebih banyak ditanggung Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Adapun kebutuhan iuran jaminan kesehatan daerah saat ini mencapai sekitar Rp195 miliar per tahun.

Sebelumnya, Pemkab Sukabumi hanya menyiapkan sekitar Rp120 miliar, sedangkan kekurangan sekitar Rp76 miliar merupakan dukungan dari pemerintah provinsi.

“Kita kewajiban satu tahun itu di angka Rp195 miliar. Kita biasanya menyiapkan di angka 120-an. Nah, yang 76 miliar itu biasanya dibantu provinsi. Sekarang provinsi enggak, jadi kewajiban kita,” ujar Ade seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/26).

Tekanan pembiayaan tersebut, kata Ade, membuat Pemkab Sukabumi tidak hanya harus menyiapkan anggaran lebih besar. Pemerintah daerah juga memperketat pemutakhiran data peserta agar pembayaran iuran tidak terus mengalir kepada warga yang sudah tidak memenuhi kriteria.

“Rekonsiliasi kami lakukan dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan untuk mencari solusi persoalan ini,” jelasnya.

Menurut Ade, masih ditemukan ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan kondisi sebenarnya. Ada warga yang semestinya menerima bantuan tetapi belum tercatat, sementara sebagian lainnya masih masuk dalam daftar meski kondisinya sudah berubah.

“Ada orang-orang yang seharusnya tidak dapat malah dapat. Ada orang yang seharusnya dapat malah tidak dapat. Karena yang tadi desil,” katanya.

Selain itu, persoalan administrasi kematian juga menjadi perhatian. Ade menyebut dalam satu desa ditemukan hampir 600 warga yang perlu ditelusuri administrasi kematiannya.

Jika data kependudukan belum diperbarui, peserta yang telah meninggal berpotensi masih tercatat dalam sistem kepesertaan.

“Kondisi itu yang menjadi salah satu alasan kami pemerintah daerah meminta desa dan kecamatan lebih aktif memastikan setiap kematian memiliki dokumen administrasi.”

“Jadi hemat kita, inilah yang mungkin di dalamnya masih dibayar BPJS, padahal orangnya sudah tidak ada,” ujar Ade.

Saat ini, Pemkab Sukabumi masih melakukan pemilahan terhadap peserta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah. Ade menyebut jumlah peserta yang saat ini berada dalam skema tersebut sekitar 425 ribu jiwa.

Namun, angka itu belum menjadi jumlah final. Pemerintah daerah masih menunggu proses verifikasi dan pemutakhiran, termasuk pemisahan peserta yang kepesertaannya berasal dari pemerintah pusat.

“Yang dari kita kan ada di angka 425 ribu, tapi nanti kan kita pilah,” kata Ade.

Langkah tersebut menjadi penting karena setiap perubahan jumlah peserta akan berpengaruh langsung terhadap kebutuhan anggaran daerah.

Di sisi lain, Pemkab Sukabumi sebelumnya juga melakukan verifikasi lapangan terhadap peserta PBI-JK setelah terjadi penonaktifan peserta dalam jumlah besar. Pemerintah daerah menyatakan penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk menjaga cakupan jaminan kesehatan masyarakat.

“Persoalan BPJS PBI tidak berhenti pada kemampuan pemerintah membayar iuran. Akurasi data menjadi bagian penting karena anggaran yang tersedia harus diarahkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan kesehatan,” tegasnya.

Karena itu, kata Ade, kepala perangkat daerah telah ditugaskan melakukan sinkronisasi data. Pembaruan administrasi kependudukan, verifikasi kondisi ekonomi, serta pencocokan data kepesertaan menjadi bagian dari proses tersebut.

“Solusinya, makanya tadi saya menugaskan untuk para kepala PD sinkron data,” pungkasnya.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru