Aris Ristiawan Jadi Pj Kades Buniwangi Sukabumi, Siapkan Pemerintahan Menuju Pilkades 2027

Sukabuminow.com || Pemerintahan Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki masa transisi setelah Kepala Desa Hermawan Rudiansyah meninggal dunia pada 14 Agustus 2026 lalu.

Untuk memastikan pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan tetap berjalan, Aris Ristiawan ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Buniwangi.

Aris yang juga menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/KEP.774-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Buniwangi Kecamatan Palabuhanratu.

Camat Palabuhanratu, Sutopo, atas nama Bupati Sukabumi melantik dan mengukuhkan Aris di Kantor Desa Buniwangi, Rabu (30/9/26). Ia mengatakan, pengangkatan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan roda pemerintahan desa tidak terhenti setelah kepergian Hermawan.

“Pelayanan terhadap masyarakat maupun administrasi pemerintahan harus tetap berjalan. Kita memang kehilangan salah satu keluarga besar di Kecamatan Palabuhanratu, tetapi pemerintahan harus tetap berjalan,” ujar Sutopo.

Menurutnya, Aris memiliki tugas untuk melanjutkan pelayanan sekaligus menyelesaikan sejumlah agenda pemerintahan desa yang masih tertunda.

Tantangan lainnya adalah menjaga kondisi Buniwangi tetap kondusif menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sukabumi pada 2027, yang juga akan diikuti Desa Buniwangi.

“Kami berharap Pak Aris bisa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Kegiatan yang masih tertunda harus dilaksanakan dan kondusivitas wilayah juga harus dijaga, terutama menjelang Pilkades serentak 2027,” kata Sutopo.

Di tempat sama, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Agung Koswara, menjelaskan bahwa Pj kepala desa tidak hanya bertugas menjaga administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan dalam mempersiapkan tahapan menuju pemilihan kepala desa.

“Dalam ketentuan umum pemilihan kepala desa antarwaktu, mekanisme PAW berlaku apabila sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti masih lebih dari satu tahun. Ketentuan serupa juga tercantum dalam regulasi daerah di berbagai wilayah,” jelasnya.

Untuk Buniwangi, Agung menjelaskan bahwa desa tersebut masuk dalam agenda Pilkades serentak 2027. Karena itu, Aris akan menjalankan pemerintahan hingga pelaksanaan pemilihan tersebut.

“Tugas-tugas yang sebelumnya belum terlaksana harus segera dijalankan. Sekarang sudah ada penjabat kepala desa sehingga pelayanan tidak boleh terlambat,” ujar Agung.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan DPMD. Setiap persoalan di masyarakat diharapkan dapat terlebih dahulu dikomunikasikan dan diselesaikan melalui jenjang pemerintahan sesuai kewenangannya.

“Intinya bagaimana membangun komunikasi antarkewenangan dan kebijakan, mulai dari desa, kecamatan, sampai DPMD. Kalau ada persoalan, jangan dihindari. Temui masyarakat dan komunikasikan agar bisa diselesaikan di tingkat yang tepat,” jelasnya.

Agung menambahkan, pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dilakukan secara berjenjang.

“Kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayah, sedangkan DPMD berperan dalam fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan desa,” ujarnya.

Pelantikan Aris juga dirangkaikan dengan pelantikan Melinda Wulandari sebagai Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Desa Buniwangi. Melinda menggantikan Lisnawati.

Pergantian tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kepemimpinan di Desa Buniwangi setelah perubahan kepala desa.

Dengan pengangkatan Aris, Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu berharap pelayanan publik, administrasi, dan agenda pemerintahan Desa Buniwangi tetap berjalan hingga tahapan Pilkades serentak 2027.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru