Kabupaten SukabumiPemerintahan

Anggota BPD se-Kecamatan Palabuhanratu Resmi Diperpanjang Dua Tahun

Sukabuminow.com || Puluhan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi mendapatkan perpanjangan tugas selama dua tahun. Pengukuhan Dan Pengesahan Perpanjangan Keanggotaan BPD tersebut dilakukan Camat Palabuhanratu, Deni Yudono, di Aula Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (27/6/24).

“Selama kepada seluruh Anggota BPD se-Kecamatan Palabuhanratu yang hari ini telah dikukuhkan. Semoga mampu menjalankan amanat masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa akan lebih baik,” ucap Deni dalam sambutannya.

Ia menegaskan, penyelenggaraan pembangunan di desa akan semakin kompleks di masa mendatang. Dirinya menilai, keberadaan BPD dapat menjadi wadah atau sarana yang efektif dalam mengartikulasi dan mengagregasi aspirasi masyarakat desa.

“Tujuannya untuk menumbuhkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan desa,” jelasnya.

Di tempat sama Kasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu, Piekry Dian Parhanudin menambahkan, total 75 anggota BPD yang dikukuhkan dan disahkan. Jumlah itu tersebar di sembilan desa se-Kecamatan Palabuhanratu.

“Enam desa memiliki sembilan anggota, sedangkan tiga lainnya hanya tujuh anggota BPD. Masa akhir jabatan mereka setelah dikukuhkan dan disahkan itu ada yang 2026, 2027, dan paling akhir itu 2028,” bebernya.

Piekry menegaskan, pengukuhan dan pengesahan tersebut sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan Masa Keanggotaan BPD Selama Delapan Tahun Terhitung Sejak Tanggal Pengucapan Sumpah/Janji.

“Ini sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa. BPD memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan desa, sebagai mitra kepala desa yang eksitensinya sangat diperlukan untuk membahas rancangan peraturan desa. Dan tentu saja melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” bebernya.

“Kedepankan professionalitas, kepentingan masyarakat, dan transparansi, serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Selalu bersinergi dengan semua stakeholder untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Ade F)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button