Dugaan Pelecehan Seksual Surade Sukabumi: Klarifikasi Lengkap dari Kuasa Hukum ES

Sukabuminow.com || Terduga pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, untuk pertama kalinya memberikan pernyataan melalui kuasa hukumnya. Selama ini identitas terduga pelaku tidak pernah dibuka ke publik, namun pihak kuasa hukum menyebut klien mereka berinisial ES. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara resmi bersama media pada Kamis (20/11/25).

Kuasa hukum ES, Sukma Regian, menegaskan bahwa kliennya saat ini ditempatkan di rumah aman. Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya pesan singkat dan percakapan WhatsApp bernada ancaman, termasuk ajakan penggerebekan yang tersebar di berbagai platform media sosial.

“Kemarin sempat ada beberapa SMS dan chat WhatsApp berisi ancaman, termasuk ajakan untuk melakukan penggerebekan. Karena sebelumnya tidak ada respons dari pihak klien saya, bola liar itu semakin besar. Untuk saat ini klien berada di rumah aman. Kami memastikan klien tidak melarikan diri,” ujar Sukma.

Sukma menegaskan bahwa berdasarkan wawancara awal dan pengumpulan bukti dari pihak ES, seluruh klaim yang disampaikan pelapor, dalam hal ini GM, secara tegas ditolak oleh kliennya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati langkah-langkah yang ditempuh pelapor.

“Di luar itu, kami menghargai setiap langkah yang diambil Ibu GM, baik pelaporan maupun upaya pendampingan,” katanya.

Sukma menambahkan bahwa saat ini pihaknya memilih untuk menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Kami menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Sampai saat ini, polisi belum memutuskan apakah klien kami akan atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Laporan baru diterima kemarin dan penyidik masih mencari alat bukti,” jelasnya.

Terkait isu yang beredar di media mengenai dugaan pemecatan ES dari tempatnya bekerja, Sukma membantah hal tersebut.

“Untuk pemecatan, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun. Baru ada pernyataan di media. Pihak klien hingga kini belum menerima surat penonaktifan atau pemecatan,” tegasnya.

Lebih jauh, Sukma juga menanggapi label negatif yang berkembang di masyarakat dan media sosial, termasuk penggunaan istilah “mucikari” yang disampaikan oleh beberapa pihak.

“Secara tegas, kami menolak semua klaim dari Ibu GM serta pernyataan yang disampaikan Rumah Literasi Merah Putih dan KNPI terkait istilah-istilah tersebut,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sukabumi dan tengah menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru