Sukabuminow.com || Sebanyak 1.106 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Kabupaten Sukabumi. Hal ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. Meski begitu, ribuan pegawai non-ASN yang belum lulus diminta tetap optimis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, menjelaskan bahwa peserta yang belum lulus tetap tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai PPPK paruh waktu. “Proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap, sesuai kebutuhan formasi dan regulasi pusat,” ungkapnya, Selasa (14/1/25).
Rincian Formasi dan Kategori Seleksi
Formasi PPPK tahun ini berjumlah 1.147. Jumlah itu terdiri dari 800 formasi guru, 203 formasi tenaga kesehatan, dan 144 formasi tenaga teknis. Peserta seleksi diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni R2 : Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang bekerja sebelum 2005. Dan R3 : Guru non-ASN yang terdata di Database Non-ASN BKN hingga 2022.
Peserta yang dinyatakan lulus akan memiliki keterangan R2/L atau R3/L. Bagi peserta yang belum mendaftar pada seleksi tahap 1, pendaftaran tahap 2 masih dibuka hingga 15 Januari 2025 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Penempatan Guru yang Lulus Seleksi
Guru yang lulus seleksi akan ditempatkan melalui aplikasi RTG milik Kemendikbud. Penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah induk. Jika formasi di sekolah induk sudah terpenuhi, peserta akan dipindahkan ke sekolah lain sesuai pemetaan.
BKPSDM memastikan peluang bagi kategori R2 dan R3 tetap terbuka. “Kami terus mendukung proses pengangkatan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Jangan patah semangat, masih banyak peluang yang tersedia,” tutup Teja. (Edo)
Editor : Andra Permana
