Warga Adukan Penggalian Tanpa Izin, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Turun Tangan
Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penggalian tanah tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggalian tersebut berlokasi di Kampung Lebak Muncang RT 39/19, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Rencana kegiatan cut and fill itu diketahui untuk kepentingan pembangunan perumahan Prima Mulia Residen.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran aduan warga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa kegiatan penggalian ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang cukup signifikan. Warga khawatir akan terjadi longsor, kerusakan jalan, hingga polusi yang bisa merugikan mereka,” ujar Cecep, Rabu (1/10/25).
Satpol PP dan ESDM Tinjau Lokasi
Cecep menambahkan, pengecekan di lapangan dilakukan bersama Kepala Bidang Gakperda dan Pengembangan Karir PPNS Satpol PP, M Asep Saefudin, ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Kasi Trantib Kecamatan Gunungguruh. Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa proses pengerjaan cut and fill belum dilaksanakan karena masih menunggu perizinan yang sedang diproses.
“Setelah kami cek, pengerjaan cut and fill memang belum berjalan. Pihak pengembang masih menunggu izin resmi. Bahkan jalan yang rencananya akan digunakan merupakan tanah milik Pemerintah Daerah, dalam hal ini dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” jelasnya.
Imbauan Satpol PP Sukabumi
Lebih lanjut, Cecep mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat, pekerja, kontraktor, maupun pengusaha agar tidak melakukan aktivitas penggalian sebelum memperoleh izin resmi dari instansi terkait.
“Kami tegaskan, setiap aktivitas penggalian tanah, jalan, maupun fasilitas umum harus melalui izin resmi. Untuk sementara, pekerjaan dihentikan sesuai surat yang sudah dikeluarkan pihak kecamatan hingga proses perizinan selesai,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




