Tujuh Persen, Usulan Pemkab Sukabumi untuk UMK 2024
Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2024 sebesar tujuh persen. Hal itu diungkapkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Marwan mengatakan, saat ini usulan tersebut masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat. “Sudah menyetujui tujuh persen, sudah dikirim kemarin. Penetapan gak tahu, itukan rasionalisasinya tentu bisa tidaknya ada di gubernur,” ungkapnya, Senin (27/11/23).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, kondisi ekonomi saat ini juga akan menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK 2024. “Tidak naik salah, naik salah, masa tidak ada kenaikan?. Usulan kenaikan tujuh persen itu sudah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi perekonomian,” jelasnya.
Menurutnya, faktor lainnya yang mendukung kenaikan upah yakni omzet dari perusahaan itu sendiri. Hal itu, katanya, perlu dicermati.
“Di situlah beban pemikiran tidak bisa gampang mencermati. Tetapi yang ada perusahaan yang besar berjalan. Mudah-mudahan ini bisa membantu. Yang pertama kan kenaikannya 31 ribu, sekarang di tujuh persen itu sekitar 50 ribu,” terangnya.
“Semoga usulan kenaikan tujuh persen UMK 2024 ini bisa membantu perekonomian buruh, umumnya warga Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana