Sukabuminow.com || UPTD Puskesmas Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan perpanjangan kesesuaian perizinan atau izin permanen untuk lima tahun ke depan setelah menjalani verifikasi lapangan oleh tim lintas instansi pada akhir Oktober 2026 lalu.
Verifikasi tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
Kepala UPTD Puskesmas Cikakak, Budi Hermansyah Ismail, mengatakan proses perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku izin sebelumnya berakhir. Izin Puskesmas Cikakak sebelumnya akan berakhir pada 10 Maret 2027.
“Aturannya, enam bulan sebelum izin habis kami harus mengajukan perpanjangan. Prosesnya dimulai dari melengkapi dokumen, kemudian melakukan penilaian mandiri melalui aplikasi e-PKP Jawa Barat sebelum dilakukan verifikasi lapangan,” ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/26).
Menurut Budi, penilaian mencakup berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan. Pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, sarana dan prasarana, pelayanan kefarmasian, hingga sumber daya manusia kesehatan.
Verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi Puskesmas sesuai dengan persyaratan dan regulasi yang berlaku.
“Verifikasi dilakukan untuk menjamin mutu layanan sesuai dengan regulasi. Yang dinilai bukan hanya dokumen, tetapi juga sarana prasarana, farmasi, dan sumber daya manusia kesehatan,” katanya.
Budi menjelaskan, perizinan Puskesmas memiliki fungsi strategis karena menjadi landasan legal bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, perpanjangan izin selama lima tahun memberikan kepastian bagi Puskesmas Cikakak untuk melanjutkan pelayanan sekaligus melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil verifikasi, Puskesmas Cikakak memperoleh nilai 45 poin. Dengan capaian tersebut, izin permanen diberikan untuk periode lima tahun.
“Keuntungannya jelas, ini meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat aspek legal dalam menjalankan operasional Puskesmas. Dengan perizinan ini, kami lebih mantap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Cikakak,” tutur Budi.
Ia menambahkan, hasil verifikasi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Pembenahan mencakup aspek sarana dan prasarana serta pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan sesuai ketentuan.
Beberapa kebutuhan tenaga yang menjadi perhatian antara lain psikolog klinis, fisioterapis, tenaga epidemiologi, apoteker, teknologi laboratorium medik, dan tenaga gizi.
“Kebutuhan-kebutuhan itu nantinya akan dimasukkan dalam rencana kebutuhan sumber daya manusia kesehatan untuk selanjutnya diusulkan melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Budi menegaskan, hasil verifikasi tidak menjadi alasan untuk berhenti melakukan pembenahan. Rekomendasi dari tim verifikator justru dijadikan acuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan.
“In Syaa Allah, rekomendasi dari tim verifikator akan kami tindak lanjuti. Kalau ada kebutuhan sarana prasarana maupun sumber daya manusia, kami masukkan dalam perencanaan agar bisa dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” katanya.
Ia menyebut perbaikan fasilitas, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian dari komitmen Puskesmas Cikakak dalam menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas.
“Dengan perpanjangan kesesuaian perizinan ini, kami (Puskesmas Cikakak) memiliki kepastian legalitas untuk lima tahun mendatang. Pada saat yang sama, hasil verifikasi menjadi pijakan untuk memperkuat mutu layanan kesehatan masyarakat di wilayah Cikakak,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
