Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai mendorong penerapan dua regulasi lingkungan yang dinilai strategis untuk menghadapi tekanan ekologis dan menjaga keberlanjutan sumber air.
Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, yang dikenal sebagai Perda Patanjala.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Deni Alam, mengatakan keberadaan kedua perda tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata di lapangan. Regulasi tidak cukup hanya dipahami sebagai aturan administratif, tetapi harus menjadi dasar dalam menjaga fungsi lingkungan dan kawasan sumber air.
“Perda ini harus dipahami sebagai instrumen untuk menjaga lingkungan. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara nyata dan memberi dampak terhadap perlindungan sumber daya alam, khususnya sumber air,” ujar Deni, belum lama ini.
Menurut Deni, perlindungan sumber air menjadi salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Tekanan terhadap lingkungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari degradasi ekosistem hingga perubahan kondisi lingkungan yang berpotensi meningkatkan risiko bencana dan mengganggu ketersediaan air,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, pengelolaan jasa lingkungan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kemampuan lingkungan untuk mempertahankan fungsinya.
“Kita tidak bisa hanya melihat lingkungan dari sisi pemanfaatannya. Ada fungsi ekologis yang harus dijaga. Kalau kawasan sumber air rusak, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Perda Patanjala memberikan ruang bagi pengetahuan tradisional untuk menjadi bagian dari upaya perlindungan kawasan sumber air. Pendekatan tersebut penting karena masyarakat di sejumlah wilayah memiliki pengetahuan dan praktik lokal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Deni menilai pengetahuan masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan, bukan sekadar sebagai warisan budaya.
“Pengetahuan tradisional memiliki nilai dalam menjaga hubungan masyarakat dengan lingkungan. Karena itu, pelestariannya harus dikaitkan dengan upaya mempertahankan fungsi kawasan sumber air,” ujarnya.
Menurut Deni, tantangan berikutnya adalah memastikan substansi kedua perda dipahami oleh pihak yang akan menjalankannya. DLH menilai penerapan regulasi membutuhkan keterlibatan perangkat daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga.
Deni mengatakan penerapan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan yang tersedia. Sosialisasi menjadi salah satu tahapan untuk membangun pemahaman sebelum regulasi diterapkan lebih luas.
“Yang paling penting bukan hanya masyarakat mengetahui ada perdanya, tetapi memahami apa yang harus dilakukan setelah perda itu ada. Implementasinya tentu bertahap, sesuai dengan kemampuan dan kondisi di lapangan,” tuturnya.
Menurut Deni, pemerintah desa dan masyarakat menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan karena berada paling dekat dengan kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan sumber air.
“Penguatan pemahaman di tingkat lokal diharapkan dapat mendorong masyarakat ikut menjaga kawasan sumber air, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merusak fungsi lingkungan,” tegasnya.
Deni menegaskan, tantangan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu program atau satu institusi. Perlindungan ekosistem membutuhkan kebijakan yang konsisten dan keterlibatan berbagai pihak.
Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2026 dan Perda Nomor 10 Tahun 2025, Kabupaten Sukabumi memiliki landasan regulasi untuk memperkuat pengelolaan jasa lingkungan sekaligus mempertahankan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan perlindungan sumber air.
“Harapannya, kedua perda ini benar-benar menjadi instrumen untuk menjaga lingkungan dan sumber air. Jangan sampai hanya berhenti sebagai aturan. Yang kita butuhkan adalah penerapan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
