Bayu Permana Soroti Degradasi Lingkungan Sukabumi, Dua Perda Harus Berujung Aksi Nyata

Sukabuminow.com || Tekanan terhadap lingkungan dan sumber air menjadi persoalan strategis yang harus dijawab Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menilai dua regulasi lingkungan yang telah ditetapkan harus diterapkan secara nyata, bukan berhenti sebagai aturan di atas kertas.

Dua regulasi tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau Perda Patanjala.

Bayu mengatakan kedua perda yang diinisiasinya tersebut lahir dari kebutuhan untuk merespons persoalan ekologis yang semakin kompleks. Menurutnya, penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah terlihat melalui berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan lingkungan Sukabumi sedang mengalami degradasi atau penurunan kualitas daya dukung dan daya tampung. Hal ini dibuktikan dengan maraknya bencana longsor, banjir, dan pergeseran tanah saat musim hujan, serta kebakaran dan krisis air bersih saat musim kemarau,” ujar Politisi PKB itu, belum lama ini.

Menurut Bayu, Perda Nomor 1 Tahun 2026 harus mampu mengatur pemanfaatan lingkungan dengan tetap mempertahankan fungsi ekologisnya. Pengelolaan jasa lingkungan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga dari manfaat ekologis yang diterima masyarakat.

Ia menilai, kawasan sumber air harus menjadi perhatian karena kerusakannya dapat berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Ketersediaan air, risiko bencana, hingga kualitas lingkungan memiliki keterkaitan dengan kondisi ekosistem di wilayah hulu.

“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lingkungan dan kemampuan alam untuk mempertahankan fungsinya. Jangan sampai pemanfaatan sumber daya mengorbankan daya dukung lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Perda Patanjala memiliki pendekatan berbeda dengan menempatkan pengetahuan tradisional masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan sumber air.

“Pengetahuan lokal tidak cukup dipandang sebagai warisan budaya. Praktik masyarakat yang terbukti mendukung kelestarian lingkungan perlu dipertahankan dan dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan sumber air,” tegasnya.

Bayu menegaskan, tantangan terbesar setelah perda ditetapkan adalah implementasi. Pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah desa, dan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi regulasi tersebut.

Ia meminta kedua perda tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang dapat dirasakan masyarakat, terutama dalam menjaga kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan sumber air.

“Jangan sampai perda hanya berhenti sebagai dokumen hukum. Ukurannya adalah apakah setelah perda ini diterapkan, lingkungan lebih terlindungi, sumber air lebih terjaga, dan masyarakat merasakan manfaatnya,” tegas Bayu.

Menurutnya, kondisi ekologis Kabupaten Sukabumi membutuhkan kebijakan yang konsisten dan tidak bersifat parsial. Perlindungan lingkungan harus terhubung dengan penataan ruang, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, serta pemberdayaan masyarakat.

Bayu berharap, dua perda tersebut menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat arah pembangunan Kabupaten Sukabumi tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

“Perda ini harus menjadi alat untuk menjawab persoalan nyata di Sukabumi. Perlindungan lingkungan dan sumber air bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru