Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali membahas agenda strategis pembangunan daerah melalui rapat paripurna. Rapat digelar di Aula Rapat DPRD, Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Rabu dan Kamis (21–22/5/25).
Pada Rabu (21/5), rapat paripurna membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan status hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama baru, PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda tersebut telah melalui mekanisme pembahasan bersama panitia khusus (pansus) dan disetujui dalam paripurna.
“Agenda utama hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan status hukum BPR menjadi Perseroda. Setelah melalui pembahasan bersama pansus, akhirnya disetujui oleh DPRD,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, menerima nota pengantar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dari Bupati, serta menyusun pembentukan pansus untuk membahas Raperda pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan bahwa setelah Raperda perubahan status BPR disetujui, pihaknya akan segera memproses tahap administratif ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Setelah keputusan ini, kami akan segera menyampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan nomor registrasi serta penetapan nomenklaturnya,” ujarnya.
Asjap berharap transformasi ini menjadi langkah strategis memperkuat perekonomian daerah dan mendukung visi pembangunan lima tahun ke depan.
Sehari berselang, Kamis (22/5/25), rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Raperda RPJMD 2025–2029 yang sebelumnya disampaikan Bupati.
“Fraksi-fraksi hari ini menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, yang kemudian akan dilanjutkan besok dengan jawaban dari Pak Bupati,” ujar Budi Azhar.
Ia menyebut, fraksi-fraksi memberikan beragam masukan, saran, hingga pertanyaan, yang ditujukan untuk menyempurnakan isi dan arah kebijakan RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Sukabumi lima tahun ke depan.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menambahkan bahwa seluruh pandangan fraksi telah diterima, baik secara tertulis maupun lisan. Jawaban atas seluruh masukan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
“Yang menjadi pembahasan fraksi-fraksi tadi terutama terkait visi dan misi RPJMD, fokus pada sasaran, target, serta proyeksi realisasi. Semua itu akan kami jawab dan jelaskan,” kata Andreas.
Rangkaian rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah melalui instrumen hukum dan kebijakan. Dengan pembahasan yang matang, diharapkan RPJMD 2025–2029 dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sukabumi ke depan secara komprehensif.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
