Satpol PP Sukabumi Siap Gas! Bekal dari Bea Cukai Bogor Jadi Senjata Lawan Rokok Ilegal
Sukabuminow.com || Jelang pelaksanaan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersiap all out. Di bawah komando Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, kegiatan Training of Trainers (TOT) digelar selama dua hari pada 22–23 Mei 2025 di Bukit Sunset Hill, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan.
Acara ini diikuti oleh 25 personel internal Satpol PP dan menghadirkan tiga narasumber dari Bea Cukai Bogor. Fokus kegiatan adalah penguatan kapasitas petugas dalam mengumpulkan informasi dan memahami teknis pemberantasan BKCHT ilegal.

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias. Ia menilai kolaborasi dengan Bea Cukai sebagai langkah konkret dan strategis dalam mengatasi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Harapannya, seluruh personel bisa benar-benar menyerap ilmu dan bekal yang diberikan. Jangan sampai ada kesalahan di lapangan. Semua harus berjalan maksimal dan optimal,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bogor, Budi Harjanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga merugikan perekonomian nasional dan mematikan industri sah.
Pemberantasan BKCHT Ilegal: Kenapa Penting?
Penertiban rokok ilegal menjadi prioritas pemerintah karena dampaknya yang masif. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), peredaran rokok ilegal pada 2023 masih berada di angka sekitar 4,9%. Meski mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya, angkanya tetap mengkhawatirkan.
Modus yang sering ditemui di lapangan antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas. Hal ini merugikan negara miliaran rupiah per tahun dalam bentuk penerimaan yang hilang.
TOT ini dilaksanakan dengan dasar hukum yang kuat, antara lain:
- PP RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP,
- Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta
- Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang SOTK Satpol PP.
Dengan bekal teknis dan pemahaman hukum yang kuat, diharapkan personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi siap bergerak bersama Bea Cukai Bogor dalam operasi-operasi di lapangan nanti.
“Ini bukan sekadar pelatihan biasa. Ini pembekalan untuk misi penting. Mari kita jalani dengan sungguh-sungguh,” tutup Riyadi.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




