Pemkab Sukabumi Siapkan Transformasi Perumda Tirta Jaya Jadi Perseroda, Bidik Layanan Air Minum Lebih Berkualitas

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai membuka babak baru dalam pengelolaan layanan air minum daerah. Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) mulai dibahas bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rencana tersebut disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/26). Dalam kesempatan itu, Asjap membacakan nota pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perubahan bentuk badan hukum perusahaan milik daerah tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sukabumi menata pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya yang bergerak dalam sektor air minum. Pemerintah daerah ingin agar pengelolaan perusahaan tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat.

Bupati Asjap menjelaskan, air minum merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, keberlanjutan, keandalan, dan keterjangkauan pelayanan harus tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

“Pengelolaan usaha air minum membutuhkan struktur permodalan, tata kelola korporasi, serta manajemen risiko yang mampu menyesuaikan dengan karakteristik industri ini,” ujarnya.

Usaha air minum, kata Asjap, merupakan sektor yang membutuhkan investasi besar, berorientasi jangka panjang, dan memiliki tantangan usaha tersendiri. Atas dasar itu, perubahan bentuk badan hukum dinilai perlu dipertimbangkan untuk memperkuat pengelolaan perusahaan.

“Perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan dapat membuat pengelolaan usaha air minum dilaksanakan secara lebih optimal, profesional, dan berkelanjutan tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik,” kata Asep Japar dalam nota pengantar yang dibacakannya.

Asjap menilai transformasi Perumda menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan administratif. Perubahan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola perusahaan yang lebih modern sekaligus membuka ruang bagi penguatan kapasitas usaha.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, Perseroda diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan inovasi, termasuk meningkatkan kualitas pengolahan air melalui pemanfaatan teknologi.

“Pengembangan kapasitas produksi dan diversifikasi produk juga menjadi bagian dari arah transformasi. Namun, seluruh rencana tersebut tetap membutuhkan dukungan investasi, penguatan tata kelola, serta perencanaan bisnis yang matang,” beber Asjap.

Ia menyebut perubahan badan hukum diharapkan dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat Sukabumi diharapkan memperoleh akses terhadap layanan air minum yang aman, layak, dan berkualitas.

Di sisi lain, orientasi bisnis perusahaan juga akan diperkuat. Efisiensi, daya saing, pengawasan kinerja, dan keberlanjutan usaha menjadi sejumlah aspek yang ingin dibangun melalui perubahan bentuk badan hukum tersebut.

“Transformasi ini diharapkan memberikan kerangka bisnis yang dapat mendukung pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang, sekaligus tetap menjaga fungsi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Asjap.

Dalam nota pengantar tersebut, Pemkab Sukabumi menetapkan sejumlah tujuan yang hendak dicapai melalui perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.

Pertama, perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi. Potensi tersebut diharapkan berasal dari optimalisasi kegiatan pengelolaan dan pengembangan usaha perusahaan, termasuk melalui pembagian dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) menjadi salah satu sasaran utama.

Ketiga, peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan yang ingin didorong melalui ketersediaan layanan air berkualitas. Akses air yang lebih baik diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan sosial dan ekonomi.

Keempat, pengelolaan sumber daya air yang lebih baik diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap produktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Kelima, status Perseroda diharapkan membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas. Perusahaan dapat diarahkan untuk mengembangkan unit usaha, melakukan diversifikasi layanan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keenam, peningkatan kualitas air menjadi salah satu agenda strategis yang ingin diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi dan pengembangan kapasitas perusahaan.

“Target-target itu masih menjadi bagian dari arah kebijakan yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Perubahan badan hukum juga akan diikuti dengan penyesuaian dalam berbagai aspek perusahaan. Mulai dari status hukum, manajemen, organisasi, hingga pengelolaan sumber daya manusia.

“Kami menilai penyesuaian itu penting untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan dapat berjalan berdasarkan prinsip tata kelola yang efektif, akuntabel, dan transparan,” kata Asjap.

Rancangan peraturan daerah yang disiapkan juga mencakup sejumlah materi penting. Di antaranya bentuk badan hukum, nama dan kedudukan perusahaan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan, kegiatan usaha, kekayaan, laporan keuangan, modal dan saham, anggaran dasar, organ dan kepegawaian, rencana bisnis, pelaporan, penggunaan laba, hingga pembinaan dan pengawasan.

“Setiap perubahan atau pengembangan BUMD harus memperhatikan kerangka hukum yang berlaku agar status dan bentuk hukum perusahaan menjadi jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Raperda tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Meski telah diajukan dalam rapat paripurna, perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda belum menjadi keputusan akhir. Rancangan tersebut masih akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Memang rancangan yang disampaikan dalam rapat paripurna masih membutuhkan penyempurnaan. Karena itu, pemerintah daerah membuka ruang terhadap saran, pandangan, koreksi, dan masukan dari DPRD dalam pembahasan tingkat I,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pembahasan raperda dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.

Pada akhirnya, perubahan badan hukum Tirta Jaya diharapkan tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi atau status perusahaan. Transformasi tersebut ditargetkan dapat memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan air minum, keberlanjutan usaha, kontribusi terhadap PAD, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Keberhasilan transformasi akan sangat ditentukan oleh kualitas regulasi yang disusun, kesiapan tata kelola perusahaan, kemampuan menarik investasi, profesionalisme sumber daya manusia, serta konsistensi dalam menjaga fungsi pelayanan publik,” jelasnya.

Asjap menegaskan, seluruh aspek tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sukabumi sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami berharap DPRD dapat menerima dan membahas lebih lanjut rancangan peraturan daerah ini. Masukan dan penyempurnaan dari setiap tahapan pembahasan sangat diperlukan agar perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru