AdvertorialDPRD Kabupaten Sukabumi

Tower Diduga Tak Berizin di Citepus Palabuhanratu, DPRD Sukabumi Ultimatum Perusahaan

Sukabuminow.com || Dugaan keberadaan menara telekomunikasi (tower) tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di kawasan Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memicu perhatian serius legislatif. Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bahkan membuka kemungkinan penutupan operasional jika pelanggaran terbukti.

Isu ini mencuat dalam audiensi antara DPRD dan Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/5/26). Pertemuan tersebut turut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, mulai dari dinas teknis hingga aparat penegak peraturan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi perizinan, termasuk mengantongi SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Izin itu bukan formalitas. SLF dan PBG wajib dipenuhi sebelum operasional berjalan. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar politisi PKB itu.

Menurut Hamzah, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merugikan pemerintah daerah sekaligus masyarakat sekitar. Ia pun mengingatkan seluruh perusahaan tower di Sukabumi untuk segera melengkapi dokumen perizinan.

“Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Komisi II DPRD menilai, langkah tegas perlu diambil apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Sanksi administratif hingga penutupan operasional disebut sebagai opsi yang realistis.

“Kami minta dinas terkait segera mengeluarkan teguran. Kalau tidak ditindaklanjuti, DPRD bisa merekomendasikan langkah lebih keras, termasuk penutupan,” kata Hamzah.

Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti potensi kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini dinilai penting untuk memastikan keberadaan tower tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Jangan hanya tertib di atas kertas. Kewajiban sosial kepada masyarakat juga harus dijalankan,” tambahnya.

Tak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran administratif, DPRD juga membuka kemungkinan adanya persoalan yang lebih kompleks dalam proses perizinan, termasuk dugaan keterlibatan oknum.

Meski demikian, Hamzah menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

“Kita akan telusuri lebih lanjut. Yang pasti, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ia menilai audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perizinan tower di Sukabumi agar lebih transparan dan akuntabel.

“Komitmen DPRD sangat jelas. Kami berharap ini menjadi awal pembenahan sistem perizinan agar sesuai aturan,” katanya.

Ramdan juga menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat yang terdampak keberadaan tower, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan kontribusi sosial perusahaan.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Perusahaan harus segera membenahi administrasi agar operasionalnya sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page