Terkait Pandangan Umum Fraksi, Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Terhadap Dua Raperda
Sukabuminow.com || Pembahasan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing di DPRD Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap selanjutnya. Tahap yang dimaksud yakni jawaban Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (17/5/22).
“Kita (Pemkab Sukabumi) sudah memberikan jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan,” ungkap Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, kata Marwan, berisi tentang aturan dan sanksi administratif terhadap orang atau badan yang melanggarnya. Serta penertiban terhadap bangunan gedung yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (Simbg) dan OSS (Online System Submission). Itu bisa diakses di manapun. Setiap prosesnya memiliki waktu standar penyelesaian, sehingga akan lebih efisien serta meminimalisir alur administrasi,” bebernya.
Sementara itu mengenai Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, Marwan menegaskan, itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap keberadaan tenaga kerja asing dengan cara diadakannya monitoring ke perusahaan pengguna tenaga kerja asing oleh Disnakertrans. Tujuannya untuk memastikan jumlah tenaga kerja asing yang ada di lapangan dengan data yang ada di Disnakertrans untuk disesuaikan dengan yang dilaporkan oleh perusahaan.
“Diharapkan pengawasan Pemkab Sukabumi terhadap keberadaan tenaga kerja asing di Kabupaten Sukabumi menjadi efektif dan efisien,” ujarnya.
Di tempat sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, kedua Raperda tersebut dibahas oleh dua komisi yang berbeda. Di antaranya Komisi II untuk Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Komisi IV untuk Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing.
“Selanjutnya kami berharap, Komisi II dan Komisi IV segera menyusun rencana jadwal pembahasannya,” terangnya.
Yudha juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah yang menjadi pengusul Raperda, agar hadir secara langsung dan tidak mewakilkan pada saat pembahasan Raperda dengan Komisi. Alasannya, agar pembahasan kedua Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan jadwal waktu yang telah disepakati bersama oleh badan musyawarah dengan pemerintah daerah.
“Sehingga target penetapan dan kesepakatan Raperda dapat tepat waktu sesuai dengan target Propemperda tahun 2022,” pungkasnya. (Ade Firmansyah)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com