Sukabuminow.com || Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-27, Selasa (3/10/22).
Marwan menyampaikan hal itu sebagai Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penetapan LP2B.
“Penetapan luas LP2B telah diatur dalam Raperda perubahan ini. Penetapannya harus memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial,” terangnya.
Untuk itu, kata Marwan, produk hukum daerah, sangat penting untuk mendukung Pemkab Sukabumi dalam mempertahankan keberadaan lahan sawah di sesuai dengan luasan yang dibutuhkan daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2014 ini akan menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi. Serta menjadi upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian,” tegasnya.
Ia berharap, Raperda tersebut dapat memberikan perlindungan kepada petani melalui pemberian insentif perlindungan LP2B sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2012 tentang Insentif LP2B.
“Kita dorong terus supaya Raperda ini segera menjadi Perda dan menjadi payung hukum yang jelas untuk melindungi LP2B dan para petani,” tandasnya. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
