Tercatat Kredit Macet Tanpa Pernah Berutang, Warga Sukabumi Gugat Bank

Sukabuminow.com || Seorang warga di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi menggugat sebuah bank milik pemerintah ke Pengadilan Negeri Cibadak. Gugatan dilayangkan setelah ia mendapati namanya tercatat sebagai peminjam dalam fasilitas kredit yang tidak pernah ia ajukan.

Warga bernama Bagus Catur Hartono itu merasa dirugikan setelah gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Januari 2025. Ia terkejut saat mendapati status BI checking-nya bermasalah, padahal tidak merasa pernah memiliki riwayat pinjaman di lembaga keuangan tersebut.

“Ketika dicek, ternyata ada pinjaman atas nama klien kami senilai Rp 50 juta dengan sisa pokok utang Rp 22,8 juta. Padahal ia sama sekali tidak pernah mengajukan kredit tersebut,” ungkap Diren Pandimas, kuasa hukum Bagus, Kamis (22/5/25).

Menurut pengacara ari Kantor Hukum Diren Pandimas, S.H & Partners itu, persoalan tersebut pertama kali terungkap pada 9 Januari 2025, saat pengajuan KPR Bagus ditolak karena status kreditnya masuk kategori Kollektibilitas 5 yang berarti kredit macet. Tak terima, Bagus langsung menghubungi pihak bank dan mendatangi kantor cabangnya pada 17 Januari.

Pihak bank menyebut Bagus memiliki pinjaman yang tercatat sejak Juli 2023 dengan pembayaran terakhir pada Mei 2024. Yang janggal, kata Diren, pembayaran cicilan dilakukan melalui dua rekening atas nama Bagus sendiri. Padahal menurutnya, kliennya tidak pernah membuka rekening tersebut.

“Bank justru menyerahkan surat keterangan lunas pada 24 Januari 2025. Tapi bagi kami, tindakan itu tidak menyelesaikan masalah, justru menguatkan dugaan pencatutan identitas dan kelalaian dalam pengelolaan data,” ujarnya.

Diren menyatakan, pencatutan data pribadi ini tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan teknis biasa. Pihaknya menilai ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta unsur dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tertanggal 3 Mei 2025. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 150 juta secara materiel dan Rp 1 miliar secara imateriel, serta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 300 ribu per hari jika pihak tergugat tidak menjalankan putusan.

“Kami membawa bukti-bukti otentik ke persidangan. Klien kami mengalami kerugian finansial dan tekanan psikologis akibat status BI checking-nya yang kini membuatnya kesulitan mendapatkan akses kredit,” pungkas Diren.

Reporter: Edo
Editor: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru