Sukabuminow.com || Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Suherlan alias Samson kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/5/25). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam terdakwa yang masih berstatus tahanan kota tampak tenang sepanjang jalannya persidangan. Mereka duduk menyimak saat saksi-saksi dari berbagai unsur, mulai dari warga sekitar hingga penyidik kepolisian, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Dede Akbar. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa sebelum terjadi pengeroyokan, Samson diduga lebih dulu melakukan penganiayaan terhadap Dede.
“Fakta persidangan hari ini mengungkap bahwa sebelum kejadian tersebut, korban terlebih dahulu menyerang saksi Dede Akbar dengan dua bilah golok dan sempat menjatuhkannya,” ujar Fikri Abdul Aziz, kuasa hukum keenam terdakwa, kepada wartawan usai sidang.
Menurut Fikri, salah satu terdakwa disebut mencoba melerai dan menjatuhkan Samson. “Sidang hari ini baru sampai pada keterangan itu, belum pada tahap siapa yang memukul atau menyebabkan kematian,” tambahnya.
Selain Dede, JPU juga menghadirkan saksi dari unsur ketua RT, RW, dan penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam sidang berikutnya, tim kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat bahwa tidak semua terdakwa terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.
“Salah satu saksi juga menyampaikan bahwa ada terdakwa yang hanya datang ke lokasi tanpa melakukan tindakan apapun,” jelas Fikri.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, menyampaikan bahwa hingga kini keluarga Suherlan masih belum kembali ke rumah mereka di Desa Cidadap karena merasa tidak aman.
“Mereka masih tinggal di salah satu rumah di Palabuhanratu. Walaupun warga setempat tidak secara langsung mengusir (dari rumahnya), pihak keluarga mengaku diusir oleh salah satu pelaku,” ujar Tusyana.
Ia juga menyayangkan tidak adanya langkah dari pemerintah desa untuk memberikan rasa aman kepada keluarga korban. “RT, RW, dan pemerintah desa tidak ada yang melakukan upaya meredam situasi. Ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cidadap, Deden Antanurman, membantah adanya intimidasi maupun pengusiran terhadap keluarga korban.
“Menurut keterangan saksi di persidangan yang saya dengar, tidak ada intimidasi ataupun pengusiran,” kata Deden singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Enam terdakwa masih berstatus sebagai tahanan kota dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Edo
Editor: Andra Permana
