Sukabuminow.com || Misteri penemuan tulang belulang seorang ibu muda di kawasan Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya mulai terungkap. Polres Sukabumi memastikan kasus tersebut merupakan dugaan pembunuhan yang diduga dipicu persoalan uang dan berhasil diungkap melalui penyelidikan berbasis scientific crime investigation.
Korban diketahui bernama Eka Maryani alias Yani (33 th), warga Kecamatan Curugkembar. Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tinggal tulang belulang pada Senin (13/7/26), setelah diduga telah berada di lokasi selama hampir dua pekan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan pengungkapan kasus berlangsung cepat. Kurang dari 24 jam setelah identitas korban dipastikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias Delon (42 th) yang kini ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Berita Terkait:
“Setelah identitas korban berhasil diketahui, tidak lebih dari 24 jam kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Samian dalam konferensi pers, Kamis (16/7/26).
Hasil penyelidikan mengungkap dugaan pembunuhan terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum kejadian, korban dan terduga pelaku diketahui telah berkomunikasi untuk bertemu.
Berita Terkait:
Keduanya kemudian menuju kawasan perkebunan jati di Kecamatan Sagaranten menggunakan sepeda motor milik korban. Lokasi yang sepi diduga dipilih sebagai tempat pertemuan.
Setibanya di lokasi, pertengkaran disebut terjadi akibat persoalan uang. Penyidik menduga pelaku merasa keberatan karena sejumlah uang miliknya telah digunakan korban. Pelaku kemudian meminta agar kerugian tersebut diganti dengan cara menggadaikan sepeda motor milik korban.
Perselisihan itu diduga memicu tindakan kekerasan. Korban dipukul menggunakan botol pada bagian kepala, kemudian dihantam batu sebanyak dua kali hingga tidak sadarkan diri.
Setelah korban dipastikan tidak berdaya, jasadnya diduga diseret sekitar 100 meter dari lokasi awal penganiayaan sebelum akhirnya ditinggalkan di tengah kawasan hutan jati. Jasad tersebut baru ditemukan warga pada 13 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut meliputi batu, pecahan botol, pakaian korban dan pelaku, perhiasan emas milik korban, telepon genggam korban yang diduga telah dijual, serta sepeda motor korban yang diketahui telah digadaikan.
Penyidik juga menemukan dugaan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak. Barang-barang milik korban diduga dijual, kendaraan digadaikan, bahkan komunikasi digital disebut sempat dihapus.
Namun, seluruh rangkaian dugaan tersebut berhasil diungkap melalui pemeriksaan forensik, analisis barang bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran transaksi digital yang dilakukan penyidik. Kasus ini berhasil diungkap dengan menggabungkan pendekatan ilmiah dan penyelidikan konvensional.
Meski kronologi dugaan pembunuhan telah terungkap, penyidik masih mendalami hubungan antara korban dan pelaku. Polisi juga belum menyimpulkan apakah terdapat motif lain selain persoalan uang.
“Soal hubungan keduanya maupun dugaan motif lain masih kami dalami. Yang jelas, alat bukti yang kami miliki sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa dugaan pembunuhan dilakukan oleh saudara H alias D,” kata Samian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Samian juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung cepat. Ia mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
