Kabupaten Sukabumi

Tak Puas Hasil PTUN Bandung, FWSM Siap Banding

Sukabuminow.com || Forum Warga Sirnaresmi Melawan : FWSM. Segera mengajukan banding. Karena tidak puas dengan hasil keputusan persidangan. Terkait gugatan kepada PT Siam Cement Group : SCG Sukabumi. Yang digelar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara : PTUN Bandung belum lama ini.

Staf advokasi Walhi Jabar : Wahyudin. Mengaku pihaknya melihat pertimbangan majelis hakim. Yang tidak mempresentasikan peraturan yang ada. Dan faktual yang terjadi di masyarakat.

“Sehingga jelas upaya banding yang diambil masyarakat. Dengan kuasa hukum. Untuk terus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tuturnya kepada Sukabuminow. Kamis (4/7/19).

Baca Juga  :

Ada sekitar 15 kuasa hukum. Yang telah disiapkan untuk banding ke PTUN. Kesempatan tersebut didasarkan atas izin dari hakim. Pihaknya memastikan. Memori banding sudah terdaftar di PTUN Jakarta. Pada Minggu ini.

“Kami mendapatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim. Sehingga sikap warga bersama kuasa hukum sudah bulat. Untuk melakukan banding. Minggu ini bisa dipastikan. Memori banding sudah terdaftar di PTUN Jakarta,” jelasnya.

Bahkan setelah memori banding dilayangkan. Warga dan jaringan akan terus mengawal banding pabrik semen tersebut. Sebab warga merasa tidak puas. Dengan hasil sidang yang memutuskan. Bahwa seluruh gugatan terhadap PT SCG ditolak. Bahkan perusahaan dinilai belum cukup baik. Dalam memberikan laporan semester terkait keluhan masyarakat yang dirasakan.

“Selama proses sosialisasi tidak mempresentasikan keterlibatan masyarakat. Dan tidak ada keterbukaan dari pemerintah maupun perusahaan. Terhadap dokumen perizinan. Karena masyarakat menyadari jelas. Ada perubahan sosial dan perubahan lingkungan secara signifikan. Setelah perusahaan tersebut ada di Desa Sirnaresmi,” tegasnya.

Wahyudin menilai. Hal itu merupakan potret preseden yang buruk. Sebab selama ini pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dianggap tidak cukup baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Baik dalam proses keterlibatan masyarakat. Maupun dalam memberikan informasi atau dokumen yang dimohon.

“Untuk mendapatkan dokumen itu. Kami sampai harus berdarah-darah. Sampai masuk ke sidang sengketa informasi juga masuk ke sidang PTUN,” tutupnya. (Diana NH)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page