AdvertorialDPRD Kabupaten Sukabumi

Saat Wacana Susukecir Mengemuka, DPRD Sukabumi Fokus pada Agenda Strategis Pemekaran

Sukabuminow.com || Di tengah mencuatnya wacana penggabungan Kecamatan Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir) ke wilayah Kota Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan sikap tegas sekaligus arah kebijakan yang diperjuangkan pemerintah daerah. Baginya, fokus utama bukanlah penggabungan wilayah, melainkan pemekaran Kabupaten Sukabumi sebagai kebutuhan nyata masyarakat dan strategi jangka panjang pemerataan pembangunan.

Budi menegaskan bahwa pemekaran bukan sekadar agenda politik, tetapi mandat konstitusional untuk memperkuat pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Arah pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Sukabumi saat ini bukan penggabungan wilayah, melainkan percepatan proses pemekaran daerah. Ini bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan,” tegas Budi, Jumat (5/12/25).

Budi Azhar yang dikenal komunikatif dan responsif terhadap dinamika daerah tersebut menambahkan bahwa gagasan pemekaran Kabupaten Sukabumi sudah diperjuangkan sejak lama dan kini hanya menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

“Secara prinsip, pemekaran jauh lebih relevan dan efektif mengingat cakupan geografis Kabupaten Sukabumi sangat luas. Ini kebutuhan masyarakat, bukan opsi penggabungan seperti yang diwacanakan. Kami berharap Presiden segera mencabut moratorium agar proses pemekaran dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Menanggapi Pernyataan Aria Bima: “Penggabungan Susukecir Bukan Jawaban”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan wacana penggabungan empat kecamatan tersebut ke Kota Sukabumi sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan publik. Wacana ini dengan cepat menjadi bahan diskusi publik.

Namun bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, arah tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat Susukecir maupun kerangka hukum yang berlaku.

Budi menjelaskan bahwa kebijakan tata wilayah memiliki prosedur yang ketat dan melibatkan berbagai instrumen hukum, di antaranya:

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah

“Wacana penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi bukan jawaban yang tepat, baik secara kebutuhan masyarakat maupun kerangka hukum,” jelas Budi.

“Kami menghormati pandangan Aria Bima, tetapi kami tidak sependapat. Fokus kami jelas: pemekaran demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ini agenda strategis daerah dan akan kami perjuangkan secara konstitusional.”

Pemekaran: Komitmen Daerah untuk Pelayanan Publik yang Lebih Dekat

Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu wilayah dengan rentang kendali terluas di Jawa Barat. Kondisi ini berdampak pada efektivitas pelayanan publik, mobilitas masyarakat, hingga kecepatan pemerataan pembangunan. Menurut Budi, pemekaran menjadi solusi yang sudah lama ditunggu.

Dengan pemekaran, pusat layanan publik akan lebih dekat dengan masyarakat, pemerataan pembangunan lebih cepat, dan efisiensi pemerintahan meningkat. Karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi menempatkan pemekaran sebagai agenda prioritas 2025–2026.

Sikap Tegas demi Kepentingan Daerah

Di tengah dinamika wacana penggabungan wilayah, DPRD Kabupaten Sukabumi memilih fokus pada hal yang dianggap lebih strategis dan berdampak langsung, yakni pemekaran. Sikap tegas ini menjadi pesan penting bahwa arah pembangunan daerah harus berpijak pada kebutuhan masyarakat luas, bukan sekadar diskursus administratif.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!