Sukabuminow.com || Sejak subuh, aroma tumisan mulai memenuhi dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi. Di ruang-ruang itu, para juru masak bekerja cepat, menimbang nasi, memotong sayur, dan menyiapkan lauk untuk ratusan siswa yang sebentar lagi berangkat ke sekolah.
Sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan, ritme pagi di banyak dapur berubah. Tak lagi sekadar memasak, mereka kini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan menjamin asupan gizi generasi masa depan.
Namun, di balik piring-piring makanan yang tersaji rapi, ada satu pertanyaan yang mulai mengemuka: apakah semua makanan itu sudah memenuhi standar halal?
Pertanyaan itulah yang kemudian menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi. Bagi MUI, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah porsi atau kandungan gizi semata. Ada dimensi lain yang tak kalah penting, yakni ketenangan batin orang tua terhadap apa yang dikonsumsi anak-anak mereka.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, menilai MBG sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Tetapi ia mengingatkan, kualitas pangan tidak hanya bicara soal protein, karbohidrat, dan vitamin.
“Bagi masyarakat Muslim, halal itu bagian dari kualitas. Anak-anak tidak hanya butuh makanan bergizi, tapi juga makanan yang diyakini halal dan baik,” ujarnya, Jumat (23/1/26).
Dari hasil pemantauan awal, MUI menemukan fakta bahwa mayoritas dapur SPPG di Kabupaten Sukabumi belum mengantongi sertifikat halal. Angkanya diperkirakan mencapai sekitar 90 persen, terutama pada SPPG yang baru berdiri seiring perluasan titik layanan MBG.
Kondisi ini, menurut MUI, bukan sekadar soal kelengkapan dokumen. Ia menyentuh langsung aspek kepercayaan publik terhadap program negara.
“Orang tua menyerahkan urusan makan anaknya kepada negara lewat program ini. Maka negara juga harus memastikan semua prosesnya memenuhi standar, termasuk standar halal,” tegasnya.
Secara regulasi, kewajiban sertifikasi halal sebenarnya sudah jelas. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman memiliki sertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam konteks MBG, aturan ini berarti dapur SPPG bukan sekadar mitra teknis, tetapi juga penyedia layanan publik yang terikat standar hukum nasional.
MUI Kabupaten Sukabumi pun mendorong agar sertifikasi halal dijadikan syarat utama kelayakan mitra MBG. Jika masih ada penyedia yang belum memenuhi ketentuan, evaluasi dinilai perlu dilakukan secara bertahap.
Namun MUI tidak hanya datang membawa catatan kritis. Di sisi lain, lembaga ini juga membuka ruang pendampingan bagi para pengelola dapur.
Di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, petugas penyelia halal disiapkan untuk membantu proses sertifikasi, mulai dari edukasi bahan baku, alur produksi, hingga kelengkapan administrasi.
“Kami ingin program ini berhasil secara menyeluruh. Karena itu kami siap memfasilitasi, membimbing, dan mendampingi pelaku usaha agar proses sertifikasi halal tidak menjadi beban,” jelas Ujang.
Bagi MUI Kabupaten Sukabumi, MBG bukan sekadar soal makan gratis. Ia adalah cermin hubungan antara negara dan warganya tentang kepercayaan, tanggung jawab, dan standar pelayanan publik.
Di meja makan para siswa, tersaji lebih dari sekadar nasi dan lauk. Di sana juga ada harapan orang tua, komitmen negara, dan satu prinsip sederhana yang ingin dijaga: makanan yang bergizi, aman, dan halal untuk masa depan generasi bangsa.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
