Soal Rekrutmen Pencari Kerja, Ini Kata Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

Sukabuminow.com || Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi : Disnakertrans Kabupaten Sukabumi : Dadang Budiman. Membantah tudingan miring yang dilayangkan salah satu pihak. Yang menyebut bahwa pihak Disnakertrans sembarang dalam menangani rekrutmen para pencari kerja.

Menurutnya. Disnakertrans selalu profesional dan mengikuti regulasi peraturan yang ada. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti dalam penerbitan surat kuning. Pihaknya selalu jeli memeriksa Nomor Induk Kependudukan : NIK calon pekerja.

“Kita ketik NIK saja. Akan langsung ketahuan. Para pencari kerja yang umurnya kurang dari 18 tahun kami tolak semua. Meskipun hanya kurang satu hari saja. Itu bukti nyata,” ungkap Dadang kepada Sukabuminow. Saat ditemui di kantornya. Jalan Jeruk Nyelap. Lembursitu. Sukabumi. Senin (24/6/19).

Baca Juga  :

Ia menjelaskan. Ada pihak yang lebih berwenang. Dalam menyelidiki persoalan rekrutmen para pencari pekerja. Yakni pengawas Disnaker yang bernaung di bawah Provinsi.

“Justru yang harus bertindak itu mereka. Kalau benar ada temuan ini. Laporkan kepada Disnaker. Kalau nggak apa fungsi pengawas?,” ujarnya dengan nada heran.

Dadang menambahkan. Database para pencari kerja yang ditangani oleh Disnakertrans. Langsung terhubung secara nasional. Ia menyebut tidak benar jika pihaknya bisa mempermainkan atau memanipulasi data. Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang kedapatan melanggar aturan.

“Kita akan tindak kalau ada yang melanggar aturan. Kita akan cek kembali kesalahan itu ada di siapa,” tutupnya. (Diana NH)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru