Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Sidang Pledoi Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Terdakwa Minta Dibebaskan

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 359 kilogram kembali digelar secara virtual, Senin (15/3/21). Agenda sidang tersebut yakni pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, para terdakwa termasuk terdakwa warga negara asing (WNA) minta di bebaskan.

“Ke-13 terdakwa sudah menyampaikan pembelaannya. Kalau untuk terdakwa WNI atas nama Risma hanya minta keringanan. Kemudian untuk sisanya juga minta keringanan, namun penasehat hukum WNA meminta untuk dibebaskan. Untuk WNA keseluruhan minta dibebaskan menurut pledoi dari kuasa hukumnya,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain, Selasa (16/3/21).

Ia menjelaskan, setelah pledoi para terdakwa akan menjalani sidang lanjutan yang disebut Replik. Yaitu jawaban atas pembelaan dari terdakwa atau disebut juga dengan counterplea, yang diajukan oleh penuntut umum.

“Nanti jaksa penuntut umum akan menanggapi pledoi dalam Replik. Setelah itu ada sidang lagi yang disebut Duplik, itu tanggapan terdakwa penasehat hukum terdakwa terhadap Replik. Lalu setelah itu putusan. Sidang lanjutan itu akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Maret 2021 mendatang,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dista Anggara mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh terhadap Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa WNA dan WNI.

“Kami selalu menjaga integritas, tegak lurus ideologi Pancasila setia pada UUD 1945,” kata Kapala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi itu.

Diketahui sebelumnya, pasal yang dituntutkan kepada terdakwa WNA adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dituntut dengan pidana mati.

Sedangkan kepada WNI atas nama Risma Ismayanti yang diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliyar subsidiair 1 tahun kurungan.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page