DLH Sukabumi Tegaskan Komitmen Pengawasan Lingkungan: Sidak Tambak Udang di Palabuhanratu Ungkap Sejumlah Temuan Penting

Sukabuminow.com || Sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas lingkungan pesisir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tambak udang vaname di kawasan pesisir Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Senin (24/11/25). Tindakan cepat ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dipicu oleh aktivitas tambak tersebut.

Sidak dipimpin oleh Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, yang langsung turun bersama tim menuju lokasi di Jalan Pelita. Sejak awal pemeriksaan, tim menemukan bahwa operasional tambak ber skala besar tersebut tidak diimbangi dengan koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah.

“Hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat serta informasi media terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan tambak udang,” ujar Arli saat berada di lokasi.

Beroperasi Enam Bulan, Kelola 108 Kolam

Melalui sidak tersebut, DLH menemukan bahwa tambak udang ini telah beroperasi selama enam bulan dengan dalih tahap uji coba. Namun skala aktivitasnya menunjukkan operasional yang sudah sangat besar. Tercatat, terdapat 108 kolam yang dikelola oleh sebuah perusahaan berbadan hukum (PT).

“Jumlah kolam yang kami temukan mencapai 108 unit. Pengelola menyampaikan bahwa operasional ini masih dalam tahap uji coba,” jelas Arli.

Meskipun perusahaan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), DLH menyoroti adanya kegiatan pengambilan air laut yang izinnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Dokumen UKL-UPL Tidak Dapat Ditunjukkan

Salah satu temuan paling krusial adalah ketidakmampuan pengelola tambak untuk menunjukkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Padahal, persetujuan lingkungan telah terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berada di kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Persetujuan lingkungan telah terbit melalui OSS, tetapi saat kami meminta dokumen UKL-UPL, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkannya,” ungkap Arli.

Ketidaklengkapan dokumen ini menjadi perhatian serius, mengingat dokumen tersebut merupakan instrumen penting dalam memantau dampak lingkungan dari aktivitas industri.

Pemkab Sukabumi Tidak Mendapat Notifikasi Perizinan

Arli juga menegaskan bahwa sejumlah dinas teknis di Kabupaten Sukabumi, seperti Dinas Tata Ruang dan Dinas Perikanan, tidak dilibatkan sejak awal proses perizinan tambak. Hal ini terjadi karena sistem OSS pusat belum mengirimkan notifikasi ke pemerintah daerah.

“Seharusnya pemerintah daerah mendapatkan pemberitahuan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Namun sampai saat ini, notifikasi tersebut belum diterima,” tegasnya.

DLH Siap Koordinasi dengan Provinsi

Menindaklanjuti hasil sidak, DLH Kabupaten Sukabumi akan segera berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat, mengingat kewenangan penerbitan perizinan berada pada tingkat provinsi. Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aktivitas tambak mematuhi standar lingkungan demi menjaga keberlanjutan kawasan pesisir Sukabumi.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru