Sukabuminow.com || Seluruh alat peraga sosialisasi (APS) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditertibkan, Selasa (24/9/24). Penertiban melibatkan sejumlah unsur di bawah komando Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
“Untuk penertiban ini berkenaan bahwa besok sudah mulai masa kampanye. Tentunya ini alat peraga kampanye sementara, secara bentuk dan desain belum resmi karna harus memuat pasangan calon. Kemudian ada nomor urut, citra diri, dan visi misi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai.
Untuk penertiban tersebut, pihaknya menggandeng Satpol PP dan Dishub Kabupaten Sukabumi dengan melayangkan surat permohonan sebelumnya. Penertiban tersebut dilakukan secara serentak di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada partai politik pengusung dan pendukung untuk dilakukan pembersihan dan penertiban secara mandiri sampai tanggal 20 September kemarin. Dan hari ini pun kami mengajak partai politik dan tim kampanye membersihkan bersma-sama,” jelasnya.
“Sebagain di beberapa kecamatan ada dari parpol dan timses yang menertibkan secara mandiri. Hari ini kita sisir sisa-sisa yang belum ditertibkan oleh mereka,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana
