Sekelumit Masalah Dalam Pembangunan Pasar Pelita
Sukabuminow.com || Pemanggilan yang dilakukan DPRD Kota Sukabumi terhadap pengembang pembangunan Pasar Pelita Sukabumi PT FAP (Fortunindo Artha Perkasa) beberapa waktu lalu, ditanggapi GP4 (Gerakan Pengawal Pembangunan Pasar Pelita). Aktivis GP4, Pendi Elong mengatakan, DPRD sebagai lembaga legislasi memiliki hak untuk memanggil dan meminta keterangan baik terhadap pemerintah ataupun terhadap pengembang terkait dengan penyelesaian pembangunan pasar pelita.
“Ya sudah seharusnya DPRD bersikap seperti itu, paling tidak pasca duduk bareng antara DPRD dan pengembang diharapkan ada solusi atas permasalahan yang menjadi kendala di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, lambannya proses pembangunan Pasar Pelita tersebut dinilai akan sangat berdampak pada perkembangan perekonomian warga masyarakat. Sehingga dampak secara sosial pun jelas akan sangat terganggu dan berubah tajam.
“Permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut, pemerintah harus besikap tegas. Pengembang harus mampu menyelesaikan pembangunan sesuai dengan target kesepakatan,” paparnya.
Baca Juga :
- Ikuti Kejuaraan Tingkat Jabar, AFKAB Sukabumi Gelar Seleksi Atlet
- Khawatir Kembali Mangkrak, DPRD Panggil PT FAP Bahas Soal Pasar Pelita
Sementara, penanggung jawab teknis PT FAP, Uun mengklaim, PT FAP sudah melaksanakan kewajiban dalam upaya pembangunan pasar. Namun ia juga membeberkan sejumlah kendala yang dinilai menghambat proses pembangunan selama ini. Salahsatunya terkait dengan target penyelesaian gedung A yang
ditargetkan selesai Bulan Oktober 2019, dan gedung B ditargetkan selesai Bulan Desember 2019 ini.
“Kendala yang dihadapi sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 sekarang cukup rumit, namun satu persatu dapat terselesaikan,” ujarnya.
Ia membeberkan, terhitung sejak penandatanganan kontrak pada bulan Maret 2017 lalu, pihaknya mengaku langsung menemui kendala yakni masalah pedagang dan juga masalah perizinan. Terkait perizinan tersebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru keluar sekira bulan Agustus atau September 2017. Ditambah lagi sebelumnya terkendala masalah andalalin.
“Setelah kontrak selesai disepakati antara pemerintah dangan PT FAP, kami tidak kemudian langsung bekerja, pasalnya pembangunan pasar ini cukup penuh dengan masalah. Proyek ini sakit akut dan kritisasinya pun luar biasa,” imbuhnya.
Pada bulan September 2017, lanjut Uun, ketika sedang melakukan pematangan lahan, terjadi peristiwa pembunuhan Raden Galih Nurhikmah (23) warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi terkait perebutan lapak dagangan di sekitaran Pasar Pelita. Sehingga pembangunan kembali tertunda.
“Kami ingat waktu itu tanggal 31 September 2017, saat kita kirim alat berat ke sana, dan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Akhirnya tertunda lagi proyek pembangunannya,” terangnya.
Memasuki Januari 2018, pihaknya berencana untuk menyelesaikan tiang pancang yang harus dipasang di area proyek seluas 30 ribu meter persegi untuk gedung A, B, dan C. Kendala terjadi kembali ketika gedung C yang rencananya diperuntukan untuk tempat parkir berbentrokan dengan masalah kepemilikan lahan.
“Permasalahan kembali bermunculan, tiba-tiba muncul seseorang yang mengaku pemilik lahan yang akan dijadikan gedung C tersebut,” sesalnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah konsentrasi untuk menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Pelita. Dan ini sudah menjadi komitmen sesuai perjanjian kontrak yang disepakati. Kendati berbagai masalah terus dihadapi PT FAP hingga saat ini.
“Kita nggak main-main, kita sudah keluar uang yang enggak sedikit untuk proyek ini,” ungkapnya.
Disinggung terkait relokasi para pedagang, PT FAP mengaku sudah membantu baik dalam melakukan pendekatan person to person dan juga kepada para pemegang kekuasaan di pasar tersebut. Hal terakhir yang menurutnya berat adalah memindahkan grup karang taruna yang prosesnya sangat alot.
“Dipermasalahan ini, kendalanya adalah karena mereka tidak mau dipindahkan. Memang kita akui masih ada sangkutan ke mereka sekira Rp26 juta. Jika para pedagang mau pindah atau direlokasi, maka pembangunan pasar ini akan segera terselesaikan,” pungkasnya. (Eko Arief)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




