Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Sebuah Gudang Digrebek, Pengoplos LPG Diringkus

Sukabuminow.com || Tiga warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial R, EF, dan W, diringkus Satreskrim Polres Sukabumi. Ketiganya merupakan pelaku pengoplosan gas LPG 3 kilogram dan pengedarnya.

R diketahui sebagai pemilik gudang, EF sebagai pengoplos, dan W membeli gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Baca Juga :

“Ketiga pelaku diamankan di gudang di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Modus operandinya adalah para pelaku merupakan agen gas di wilayah Kabupaten Sukabumi,” terang Kapolres Sukabumi, Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (22/12/23).

Maruly menjelaskan, tiga pelaku itu masing-masing warga Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, dan dua di antaranya warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

“Mereka jadikan empat tabung gas yang 3 kilogram sebagai isian tabung gas ukuran 12 kilogram. Yang subsidi disuntikan ke non subsidi,” ujarnya.

Dalam satu hari, para pelaku bisa memindahkan isian puluhan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Selama lima bulan terkahir, tak kurang dari 3.000 tabung gas LPG 3 kilogram dipindahkan isiannya.

“Para pelaku ini sudah melakukan selama lima bulan. Satu tabung gas 12 kilogram mereka jual dengan keuntungan 50 ribu rupiah sampai 55 ribu rupiah. Jadi selama lima bulan ini mereka meraup keuntungan 150 juta rupiah,” terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima tabung gas ukuran 12 kilogram warna pink, lima tabung gas 12 kilogram warna biru, dua tabung 3 kilogram, empat tabung 12 kilogram hasil oplosan, satu buah timbangan digital hitam merek han river, klep karet gas yang disimpan di dalam kaleng, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver, yang digunakan untuk mengantar tabung gas hasil oplosan.

“Para pelaku disangkakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022, yang berubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1E Juncto Pasal 56 Ke-1E, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button