Truk Pengangkut Pasir Besi Ditahan Polisi, Ini Sebabnya

Sukabuminow.com || Sejumlah truk pengangkut pasir besi diamankan Satreskrim Polres Sukabumi belum lama ini. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri.
Ia mengatakan, total delapan truk diamankan di Jalan Raya Simpenan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (20/12/23), sekira pukul 03.00 dini hari.
Baca Juga :
- Dua Perusahaan Kabupaten Sukabumi Disuntik Modal Daerah
- Polres Sukabumi Musnahkan Barbuk Mihol dan Narkoba
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi yang diduga tak berizin,” terangnya, Jumat (23/12/23).
Dugaan Satreskrim terbukti, saat kedelapan truk yang mengangkut pasir besi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Ali menjelaskan, pasir besi itu akan dibawa ke daerah Bayah Provinsi Banten.
“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin ini,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana