Satpol PP – PKL Duduk Bersama, Capai Kesepakatan Ini
Sukabuminow.com || Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapat pembinaan dan dengar pendapat umum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Senin (8/1/24).
Plt. Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Saripudin mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan di Aula Satpol PP itu diikuti oleh para PKL di area Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Pangsor Tangsi samping Polsek Palabuhanratu, dan Jalan Kidang Kencana hingga Hotel Pondok Dewata.
Baca Juga :
- Progres Pertumbuhan Padi VUB Baik, Ira Nuryanti : Februari Dipanen
- Program Rutilahu 2024, Sekretaris Disperkim : Semoga Jumlahnya Meningkat!
“Kemarin kita berikan arahan kepada para PKL untuk penataan di jalur protokol. Kami meminta mereka patuh terhadap segala peraturan serta mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi,” ujar Kasi Operasi Dan Pengendalian itu saat ditemui, Selasa (9/1/24).
Pudin menjelaskan, sebanyak 70 PKL dapat diinventarisasi melalui kegiatan tersebut. Sementara ini para PKL dapat berjualan di sebelah kanan jalan merapat ke area pasar, dan seterusnya di sepanjang Kidang Kencana dan Tangsi Raya. Satu ketentuan yang ditegaskan, kata Pudin, yakni dilarang menggunakan tenda atau terpal peneduh.
“Penggunaan tenda itu dilarang. Harus tetap menjaga estetika menghindari kesan kumuh. Untuk PKL yang berjualan sore hingga malam dimulai pukul 04.00 sore hingga pukul 05.00 pagi, dan penggunaan tenda harus satu warna dan satu bentuk,” ujarnya.
“Jam 05.00 pagi, mereka harus sudah meninggalkan area serta merapikan dan membersihkan area tempat berjualannya masing-masing.”
Pudin menegaskan, seluruh hal dalam pertemuan kemarin telah disetujui bersama. Pihaknya menunjuk seorang koordinator yang disetujui para PKL tersebut. Tujuannya untuk memudahkan komunikasi dalam rangka menyukseskan program Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Surat pernyataan pelanggaran dan kesanggupan telah ditandatangani bersama di atas materai. Jika masih ada yang melanggar, maka kami akan bertindak.”
“Ini juga merupakan bentuk antisipasi awal untuk aturan berjualan di area ruang terbuka hijau Gadobangkong Palabuhanratu. Kami tegaskan dari awal, bahwa tidak boleh berjualan di area tersebut,” tutupnya. (Edo)
Editor : Andra Permana