AdvertorialKabupaten SukabumiKesehatanPemerintahanReligi

Salat Ied Digelar Sesuai Zonasi

Reporter : Ridwan HMS

Sukabuminow.com || Pelaksanaan salat Ied di Kabupaten Sukabumi harus disesuaikan dengan zonasi wilayah masing-masing. Hal ini disampaikan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, usai Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang dilakukan secara daring bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (11/5/21).

Marwan menjelaskan, saat ini Kabupaten Sukabumi termasuk dalam zona kuning, sehingga memungkinkan pelaksanaaan salat Ied dengan persyaratan tertentu.

“Tidak ada konsentrasi salat ied di satu titik dengan jumlah yang besar. Protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara disiplin dalam setiap aktifitas,” terang Marwan di Gedung Negara Pendopo Sukabumi.

Untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau masyarakat melakukan salat Ied di rumah.

“Zona merah dan oranye bisa melaksanakan salat Ied di rumah. Sementara zona kuning dan hijau bisa di masjid dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen. Pariwisata pun, untuk zona merah dan oranye ditutup,” ungkap Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat.

“Malam takbiran, masyarakat dipersilakan melaksanakannya. Namun hanya 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Tidak boleh takbiran keliling,” tegas Emil.

Terkait permasalahan mudik, Kang Emil meminta Forkopimda di daerah untuk menyisir para pemudik yang lolos dari penyekatan.

“Para pemudik yang lolos dari penyekatan harus dikarantina sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button
error: Content is protected !!