Sah, Pemkab Sukabumi Miliki Perda Baru
Sukabuminow.com II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan 3 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Ketiga Raperda yang diputuskan dalam Rapat Paripurna Kesatu Tahun Sidang 2019, Rabu (30/1/19), di anataranya Raperda Tentang Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Raperda Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informasi dan Persandian;
“Alhamdulillah kami (DPRD Kabupaten Sukabumi) telah mengambil keputusan atas tiga Raperda tersebut. Terima kasih kepada seluruh Pansus (Panitia Khusus) yang telah bekerja maksimal sehingga melahirkan keputusan 3 Raperda ini,” tutur Agus Mulyadi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi usai Rapat Paripurna.
Baca Juga :
- Pejuang Devisa Berpulang, DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Belasungkawa
- Cuaca Buruk, Tongkang Terdampar di Palabuhanratu
Adapun Pansus yang menangani 3 Raperda tersebut, antara lain Pansus XV (Lima Belas) DPRD yang membahas Raperda Tentang Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan Alternatif. Laporan disampaikan oleh Saepul Bayan. Pansus XVIII (Delapan Belas) DPRD yang membahas Raperda Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, disampaikan oleh Heri Antoni. Serta Pansus XIII (Tiga Belas) yang membahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informasi dan Persandian, disampaikan oleh Dini Sutiasih.
“Semuanya lancar. Kami sudah mendapat persetujuan secara lisan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Sesuai amanat Peraturan Tata Tertib DPRD, pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD terhadap Keputusan DPRD, perlu diawali dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat,” tegasnya. (Iduy)
Editor : Andra Permana II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




