SadBor Dituntut Puluhan Tahun Penjara
Sukabuminow.com || Gunawan ‘SadBor’ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Konten kreator itu terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda hingga 10 miliar rupiah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, pihaknya juga menangkap seorang lainnya berinisial AS (39 th) dalam kasus promosi judi online yang dilakukan SadBor tersebut. AS diketahui berperan sebagai promotor situs judi online tersebut. Sehingga total tersangka berjumlah dua orang.
Berita Terkait :
- SadBor Diperiksa Polisi, Ini Sebabnya
- Diduga Endorse Judi Online, SadBor Sempat Klarifikasi
- SadBor Ditetapkan Jadi Tersangka
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidan. Tindakan mereka dianggap melanggar ketentuan yang melarang pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian,” terangnya Samian dalam konfrensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11/24).
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti meliputi dua unit ponsel yang digunakan untuk siaran langsung, satu buku rekening BRI milik Gunawan, satu setelan kaos biru dan celana hitam yang dikenakan AS saat live, satu speaker merek ACOME berwarna biru, dan sebuah tripod hitam.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi. Kami berhasil menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman dari live streaming akun @sadbor86. Kemudian pada rekaman tersebut, AS tampak mempromosikan situs judi online dengan lengkap dengan tautan situsnya,” jelasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana