Sukabuminow.com || Pemilik akun tiktok SadBor, Gunawan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi. Penetapan tersangka asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan bukti kuat.
“Ya (Gunawan sudah berstatus tersangka),” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, kepada Sukabuminow.com pada Sabtu (2/11/24).
Berita Terkait :
Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan Unit Tindak Pidana Ringan (Tipidter) Polres Sukabumi kepada Gunawan SadBor. Bukti kuat promosi situs judi online dalam salah satu konten live streaming SadBor dengan joget khas patuk ayam itu juga ditemukan. Namun polisi belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai bukti bukti yang didapat hasil pemeriksaan.
“Untuk lengkapnya akan diungkapkan dalam konferensi pers pada Senin tanggal 4 November 2024 mendatang,” tegasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana
