Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Ini Yang Dilakukan Mantan Kades di Sukabumi

Sukabuminow.com || Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi pada tahun 2018 dan 2019 dengan pelaku yang sama. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat (28/1/22).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, Tipikor tersebut dilakukan pria berinisial DD, mantan Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Tersangka terbukti menyelewengkan Dana Desa dan Bantuan Provinsi tahun 2018 dan 2019 sebesar 680 juta rupiah.

“Modusnya, tersangka tidak melakukan kegiatan namun tetap dibuatkan laporan. Kerugian negara tahun 2018 sebesar 240 juta rupiah, dan tahun 2019 sebesar 330 juta,” tutur Dedy.

Tak hanya itu, tersangka juga membeli mobil tidak sesuai dengan peruntukannya. Dimana tahun 2019, tersangka membeli mobil Avanza untuk digunakan secara pribadi. Padahal seharusnya, mobil yang dibeli adalah jenis APV untuk ambulans.

“Itu dari Bantuan Provinsi tahun 2019. Bantuan itu untuk pembelian ambulans. Harusnya dibelikan APV tapi malah dibelikan Avanza untuk digunakan pribadi. Kerugiannya 200 juta rupiah. Total kerugian berdasarkan hasil audit sebesar 680 juta,” terang Kapolres.

Tersangka yang dalam konferensi pers menggunakan rompi oranye tersebut dikenakan Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ade Firmansyah)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru