Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Rudapaksa Puluhan Bocah, Abah Dibui

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Entah apa yang merasuki H alias Abah, bos cilok di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Pria 57 tahun itu tega berbuat asusila terhadap 10 anak dibawah umur.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, H merudapaksa 10 anak kecil sejak tahun 2020. Abah ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021 lalu.

“Motifnya tersangka merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan merasa terpancing ketika melihat para korban bermain di sekitar rumahnya,” terang Desy dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polres Sukabumi, Senin (9/8/21).

Kesepuluh anak tersebut di antaranya 3 anak berusia 9 tahun, masing-masing 2 anak berusia 10 tahun dan 8 tahun, dan masing-masing 1 anak berusia 5, 12, dan 7 tahun.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (5) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 5 Miliar ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button