Kasus Tawuran Pelajar di Parungkuda, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Reporter : Edo
Sukabuminow.com || 8 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang mengakibatkan kematian seorang pelajar, Kamis (5/8/21) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, kedelapan pelajar tersebut diancam dengan pasal berbeda. Di antaranya hukuman 15 tahun pelajar atau denda Rp 3 Miliar sesuai Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 358 KUHPidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan Penggunaan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun, dan Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Para tersangka pihak SMK Dwi Darma dengan SMK Teknika. Kedua belah pihak mengadakan janji temu untuk tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 10.30 malam di Jalan Raya Parungkuda, mereka saling tebas menggunakan senjata tajam yang dibawa para tersangka,” kata Dedy, dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polres Sukabumi, Senin (9/8/21).
Adapun 8 tersangka tersebut, yakni NA (18 th), IA (18 th) MA (17 th), ASH (17 th), MMI (18 th), AA (17 th), AM (17 th), dan YM (18 th).
“Dalam tawuran itu, satu orang meninggal dunia akibat luka tebasan pada bagian paha dan perut. Sedangkan salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian tangan,” jelas pengganti Lukman Syarif itu.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan dalam konferensi pers tersebut. Di antaranya senjata tajam, baju milik para korban, hingga sejumlah ponsel.
Sebelumnya, polisi mengamankan 8 tersangka kasus tawuran yang menewaskan 1 orang pelajar berinisial AM (17 th). Tawuran tersebut terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/8/21) lalu.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com