AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Ruang Terbuka di Kabupaten Sukabumi Segera Pindah Pengelola?

Sukabuminow.com || Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memiliki sejumlah ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik. Kota Palabuhanratu sebagai ibukota, tercatat memiliki ruang terbuka yang lebih banyak.

Selama ini, ruang terbuka tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Namun beredar informasi yang menyebutkan bahwa ke depan, pengelolaan ruang terbuka hijau tersebut akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

“Kalau pun itu terjadi, mungkin baru bisa terealisasi pada tahun 2026 mendatang. Karena akan disesuaikan dan sejalan dengan penyusunan Renstra (rencana strategis) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pimpinan baru,” tutur Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, Selasa (8/10/24).

Dengan wacana tersebut, kata Herdi, Disperkim akan lebih fokus pada pengelolaan ruang terbuka publik yang berada di kawasan permukiman dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Untuk saat ini, baru RTH Gadobangkong di Palabuhanratu yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab penuh DLH Kabupaten Sukabumi.

“Kita akan lihat nanti bagaimana aturannya. Tapi yang jelas gambarannya seperti itu nantinya,” terangnya.

Untuk diketahui, terdapat perbedaan yang cukup jauh antara ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka publik (RTP). Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabuminow.com, RTH adalah area yang digunakan untuk menanam tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam, yang memiliki sifat terbuka dan memanjang atau mengelompok. RTH memiliki fungsi krusial sebagai penyedia oksigen kota.

RTH memiliki beberapa manfaat, di antaranya Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air; Menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan; Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan; Menyerap karbondioksida (CO2); Menghasilkan oksigen; Menurunkan suhu; dan Memberikan suasana sejuk;

Sementara ruang terbuka publik adalah ruang di luar bangunan yang dapat digunakan oleh siapa saja untuk berbagai aktivitas. Ruang ini merupakan tempat untuk beraktivitas bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Beberapa contoh ruang terbuka publik adalah jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, dan taman rekreasi.

Ruang terbuka publik memiliki beberapa fungsi, di antaranya Tempat interaksi masyarakat; Ruang pengikat dilihat berdasarkan struktur kota; Pembagi ruang-ruang fungsi bangunan di sekitarnya; dan sebagai Paru-paru kota yang menyediakan udara yang segar dan bersih. (Ade F)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page