17 Napi di Sukabumi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-81

Sukabuminow.com || Sebanyak 17 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/26).

Bagi 17 warga binaan tersebut, peringatan kemerdekaan tahun ini memiliki arti berbeda. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi pintu untuk kembali kepada keluarga dan menata kehidupan dari awal.

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

“Alhamdulillah, untuk remisi di Lapas Kelas IIA Warungkiara, dengan total hunian hari ini 1.337 orang, yang kita usulkan adalah 922 orang,” ujar Kurnia usai upacara yang juga dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas tersebut.

Data Lapas Kelas IIA Warungkiara per 17 Agustus 2026 mencatat jumlah penghuni mencapai 1.337 orang. Rinciannya terdiri atas 337 tahanan dan 1.000 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 922 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum. Sebanyak 896 orang telah mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Sementara itu, 26 warga binaan masih menunggu surat keputusan karena sedang menjalani proses mutasi ke lapas lain.

Besaran pengurangan masa pidana juga berbeda-beda. Sebanyak 82 orang memperoleh remisi satu bulan, 167 orang dua bulan, 236 orang tiga bulan, 185 orang empat bulan, 179 orang lima bulan, dan 47 orang enam bulan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa remisi diberikan berdasarkan ketentuan dan masa pidana masing-masing warga binaan.

Selain remisi berupa pengurangan masa pidana, terdapat 25 narapidana yang menerima Remisi Umum II.

Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana dapat langsung berakhir masa pidananya. Dari 25 penerima tersebut, 17 orang langsung bebas, sedangkan delapan orang lainnya masih menjalani pidana pengganti denda.

Bagi 17 warga binaan yang bebas, momentum HUT RI ke-81 menjadi awal baru setelah menjalani proses pembinaan di dalam lapas.

Kurnia berharap kesempatan tersebut digunakan untuk memperbaiki kehidupan dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.

“Semoga para warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas dapat melanjutkan perjuangan yang tertunda dengan bekal yang dibawa dari dalam,” katanya.

Kurnia menegaskan, warga binaan yang belum bebas tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri melalui program pembinaan.

Ia meminta seluruh warga binaan terus mengikuti program yang disediakan lapas dan menaati aturan selama menjalani masa pidana.

“Pesan kami, tetap semangat, maju terus, pantang menyerah, dan ikuti program-program serta aturan-aturan yang ada di lapas,” tegasnya.

Menurut Kurnia, tantangan terbesar bagi warga binaan setelah bebas justru dapat muncul ketika mereka kembali ke lingkungan sosial. Stigma sebagai mantan narapidana masih menjadi persoalan yang harus dihadapi.

Karena itu, penerimaan keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting dari keberhasilan proses pemasyarakatan.

“Mudah-mudahan dengan sekembalinya warga binaan ke tengah-tengah masyarakat, mereka bisa diterima kembali, membangun masyarakat dengan bekal yang dibawa dari dalam dan menerapkannya di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Kurnia.

Ia berharap masyarakat memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk berubah dan menjalani kehidupan secara lebih baik.

Menurutnya, seseorang yang pernah menjalani pidana tetap memiliki kesempatan untuk menjadi warga negara yang bermanfaat.

“Harapan kami, kita coba menghilangkan stigmatisasi bahwa dia adalah seorang narapidana, tetapi berubah menjadi warga Indonesia yang baik dan berguna,” pungkasnya.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru